Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Aturan

Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Aturan

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Aturan, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Proses pemeriksaan ini berlangsung selama sekitar delapan jam, mulai dari pukul 11.42 WIB hingga pukul 20.20 WIB. Yaqut menyerahkan sepenuhnya materi pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan bahwa semua pertanyaan harus ditanyakan langsung ke penyidik.

"Silakan tanyakan langsung ke penyidik," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Penjelasan dari Kuasa Hukum Yaqut

Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggaraini, menyatakan bahwa kebijakan diskresi pembagian kuota haji tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dasar hukum diskresi tersebut merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji.

"Bukti utamanya adalah kerangka hukum yang memberikan ruang diskresi itu sendiri, antara lain Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji," kata Mellisa usai mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12).

Selain itu, Mellisa menyebut kebijakan diskresi juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan. Ia menilai, kondisi faktual saat itu menuntut pengambilan keputusan cepat, lantaran tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi datang secara mendadak.

“Perhitungan teknis kapasitas di Mina, termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi, berdampak pada penempatan dan pembiayaan jemaah. Hal ini juga mengacu pada MoU antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi yang ditandatangani pada 8 Januari 2025,” tuturnya.

Tujuan Diskresi yang Dilakukan

Mellisa menegaskan, diskresi yang diambil Menteri Agama semata-mata dilakukan untuk kepentingan umum, khususnya pelayanan dan keselamatan jemaah haji.

“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

Namun, ia menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli mengenai diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019. Menurutnya, sejumlah ahli hukum sebelumnya telah memberikan pandangan serupa, di antaranya Dr. Oce Madril dan Dr. Rudy Lukman, yang berpendapat bahwa pasal tersebut memang memberikan ruang diskresi kepada Menteri Agama.

“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” imbuhnya.

Riwayat Pemeriksaan Yaqut

Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak tiga kali. Yaqut sebelumnya telah dipanggil KPK, pada Senin (1/9) lalu. Selain itu, Yaqut juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar