Tim Hukum Nadiem Bantah Terima Rp 809 M dari Google, Ini Pembelaannya

Tim Hukum Nadiem Bantah Terima Rp 809 M dari Google, Ini Pembelaannya

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Tim Hukum Nadiem Bantah Terima Rp 809 M dari Google, Ini Pembelaannya, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Bantahan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim terhadap Tuduhan Korupsi

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim menolak tudingan bahwa Nadiem menerima dana sebesar Rp 809,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019–2022. Mereka menyatakan bahwa kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan sebesar 51% selama proyek tersebut berlangsung.

Dalam pernyataannya, tim penasihat hukum menyebut tuduhan jaksa tidak berdasar fakta. “Tuduhan terhadap Mas Nadiem yang mendapat keuntungan Rp 809 miliar jelas salah. Mas Nadiem tidak diuntungkan sepeser pun,” tulis Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di akun Instagram resmi @nadiemmakarim pada Rabu (17/12).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Nadiem Makarim melaporkan kekayaannya sebesar Rp 600 miliar. Ia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, di akhir masa jabatannya sebagai Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden Ke-7 Joko Widodo.

Nadiem mencatat penurunan nilai kekayaannya selama dua tahun berturut-turut, yaitu:

  • Desember 2023: nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 906,05 miliar.
  • Desember 2022: nilai kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 4,8 triliun.

Penyebab utama penurunan kekayaan Nadiem adalah merosotnya nilai surat berharga. Nilai surat berharga yang dimiliki Nadiem turun drastis dari Rp 5,59 triliun pada 2022 menjadi Rp 926,09 miliar pada 2023. Artinya, terjadi penurunan sekitar Rp 4,66 triliun.

Bantahan Terhadap Tudingan Jaksa Nadiem Terima Aliran Uang dari Google

Dalam persidangan anak buah Nadiem, jaksa penuntut umum menuding Nadiem menerima aliran uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem disebut menerima dana dari Google melalui PT Gojek Indonesia. "Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12).

JPU mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai US$ 786,99 juta atau sekitar Rp 13,1 miliar (kurs Rp16.680 per US$). Jaksa menyebut hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Terkait isu investasi Google yang sering dikaitkan dengan perkara tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menjelaskan bahwa investasi Google terjadi pada 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Pada 2021, PT AKAB melakukan penyuntikan dana ke PT Gojek Indonesia senilai kurang lebih Rp 809 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan penawaran umum perdana saham (IPO) dan menggunakan skema akuisisi.

Dana yang disuntikkan itu selanjutnya disebut digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi kewajiban kepada PT AKAB. Langkah ini bertujuan untuk meresmikan status PT Gojek Indonesia sebagai anak perusahaan yang berada di bawah kendali PT AKAB, sekaligus menyelesaikan kewajiban keuangan antara kedua entitas.

Total investasi yang diterima PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dari seluruh investor disebut mencapai lebih dari US$ 9 miliar atau sekitar Rp 150,58 triliun (dengan kurs berlaku saat ini Rp 16,728 per US$).

Tim hukum menegaskan bahwa penambahan saham Google tidak berkaitan dengan kebijakan apa pun di Kemendikbud Ristek. “Penambahan kepemilikan saham Google bukan terkait kebijakan di Kemendikbud Ristek,” demikian tertulis.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar