Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Markup Klaim JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Yessy Novita

Dunia medis kali ini membahas topik yang penting bagi kita. Terkait Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Markup Klaim JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Yessy Novita, banyak hal penting yang perlu Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Tiga Rumah Sakit di Jember Diduga Markup Klaim JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Yessy Novita

Penemuan Kecurangan di Rumah Sakit Jember Terkait Klaim JKN

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan di lantai 3 DPRD Jember, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Jember terkait klaim program jaminan kesehatan nasional (JKN). Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak BPJS dan lembaga pengawas lainnya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penindakan Tegas dari BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya. Ia menyatakan bahwa sanksi telah diberikan kepada rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019 dan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.

"Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.16 Tahun 2019," ujarnya.

Yessy menambahkan bahwa ketiga rumah sakit tersebut telah menerima sanksi tertulis. Selain itu, mereka juga sepakat untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat kecurangan tersebut. Pengembalian uang dilakukan sesuai dengan nilai kecurangan yang ditemukan oleh petugas BPJS Kesehatan.

Proses Pengembalian Kerugian

Meski nominal markup tidak disebutkan secara detail karena terkait kode etik, Yessy menyampaikan bahwa proses pengembalian uang klaim yang tidak sesuai telah dimulai sejak awal November 2025. Pihak rumah sakit diberi waktu hingga Desember 2026 untuk menyelesaikan proses tersebut.

"Pengembalian uang klaim yang tidak sesuai tersebut sudah mulai dilakukan oleh tiga rumah sakit pada awal November 2025 hingga diberi jangka waktu pada Desember 2026," katanya.

Langkah Antisipasi dari DPRD Jember

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Horis, menjelaskan bahwa pemanggilan 14 rumah sakit dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kecurangan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kasus itu perlu menjadi pembelajaran bersama seluruh rumah sakit agar kejadian serupa tidak dilakukan rumah sakit lainnya. Jika kami langsung memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, mereka bisa langsung dianggap bersalah," ujarnya.

Dia menekankan bahwa semua rumah sakit yang hadir dalam RDP telah sepakat untuk menjalankan kewajibannya sesuai aturan program JKN. Hal ini bertujuan untuk menghindari masalah di masa depan.

Kesimpulan

Pengungkapan dugaan kecurangan di tiga rumah sakit Jember menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program JKN. Dengan penindakan tegas dari BPJS Kesehatan dan langkah antisipasi dari DPRD Jember, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


Kesimpulan: Semoga informasi ini bermanfaat bagi kesehatan Anda dan keluarga. Jaga selalu kesehatan dengan pola hidup yang baik.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar