
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penjatuhan Hukuman Terhadap Tiga Terdakwa Kasus LPEI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa dalam kasus yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam putusan tersebut, para petinggi perusahaan Petro Energy mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
Salah satu terdakwa adalah Jimmy Masrin, Komisaris Utama Petro Energy. Ia dihukum selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsidair 4 bulan penjara. Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Petro Energy, divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsidair 4 bulan bui. Presiden Direktur Petro Energy, Newin Nugroho, menerima hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Putusan pengadilan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Newin dengan hukuman 6 tahun penjara, Susi dengan 8 tahun dan 4 bulan, serta Jimmy dengan hukuman 11 tahun.
Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakpus pada malam hari tanggal 16 Desember, ia mengatakan bahwa terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hakim juga menyebutkan bahwa ada beberapa keadaan memberatkan yang dipertimbangkan dalam putusan. Khusus untuk Susi dan Jimmy, tindakan mereka dinilai memberatkan karena tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 958,38 miliar. Selain itu, hakim juga menyebut bahwa Jimmy, sebagai pemilik manfaat Petro Energy, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 600 miliar dan 22 juta dolar AS atau setara dengan Rp 358,38 miliar.
Para terdakwa diduga mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan dari LPEI menggunakan kontrak fiktif. Mereka juga didakwa menggunakan aset dasar atau dokumen pencairan seperti pesanan pembelian dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Petro Energy.
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur. Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur, yaitu Petro Energy, agar dapat memudahkan pengajuan kredit.
Petro Energy juga diizinkan menerima kredit meskipun dinyatakan tidak layak. Perusahaan tersebut diduga memanipulasi sejumlah dokumen dalam proses administrasi kredit, salah satunya dengan mengubah dokumen purchase order dan invoice. Hal ini menjadi dasar bagi penyelidikan dan penuntutan terhadap para terdakwa.
Komentar
Kirim Komentar