Peran Kanada dalam Konflik Timur Tengah
Perdana Menteri Kanada, Mark Carney, menunjukkan sikap tegas terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Dalam wawancara dengan program The Mishal Husain Show di Bloomberg pada Jumat (17/10), Carney menyatakan bahwa jika Netanyahu berkunjung ke Kanada, pemerintah akan menegakkan surat perintah tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernyataan ini menggarisbawahi posisi Kanada yang sebelumnya, di bawah pemerintahan Justin Trudeau, mendukung mekanisme hukum internasional untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia di wilayah konflik. Surat perintah ICC itu terkait dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam operasi militer di Gaza setelah serangan kelompok Hamas pada 7 Oktober 2023. Netanyahu telah mengecam keputusan pengadilan internasional tersebut.
Pengakuan Negara Palestina oleh Kanada
Kanada secara resmi mengakui keberadaan negara Palestina. Langkah diplomatik ini menandai perubahan besar dalam kebijakan luar negeri Ottawa. Carney menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan respons terhadap kebijakan pemerintahan Netanyahu, yang dinilai telah menghambat terbentuknya solusi dua negara (two-state solution).
"Apa yang kami lihat, dan ini alasan mengambil langkah tersebut, adalah tindakan pemerintah saat ini, pemerintah Netanyahu, yang secara eksplisit dirancang untuk mengakhiri setiap kemungkinan berdirinya negara Palestina," kata Carney.
Menurut Carney, pengakuan terhadap Palestina bukanlah solusi instan, tetapi peringatan politik terhadap kebijakan Israel yang dinilai bertentangan dengan Piagam PBB dan komitmen Kanada terhadap perdamaian sejak 1947. Keputusan Kanada membuatnya berbeda pandangan dengan Amerika Serikat, namun sejalan dengan sikap sejumlah negara seperti Prancis, Spanyol, dan Inggris, yang mendukung pengakuan negara Palestina.

Reaksi Keras dari Pihak Israel
Reaksi keras datang dari pihak Israel. Ophir Falk, penasihat politik Netanyahu, menuding Carney telah mengkhianati Israel dan menyerukan agar Kanada mengubah kebijakannya. "Kami berharap setelah Kanada mendukung rencana perdamaian Timur Tengah versi Presiden Trump, Perdana Menteri Carney akan menarik kebijakan yang kami anggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sekutu tradisional Kanada," ujar Falk.
Falk menyebut perang dua tahun Israel di Gaza sebagai perang yang adil dengan cara melawan organisasi teroris genosida. Mereka mengacu pada serangan Hamas yang menewaskan 1.200 orang dan menculik lebih dari 250 lainnya pada 7 Oktober 2023. Dia juga menuduh pemerintah Carney menoleransi meningkatnya antisemitisme di Kanada, menyebutnya di antara yang tertinggi di negara-negara Barat.
"Seruan tanpa syarat Perdana Menteri Carney untuk mendirikan negara Palestina justru menyulut api antisemitisme. Itu memberi hadiah pada teror Hamas dan memberanikan mereka yang mengancam komunitas Yahudi Kanada," kata Falk.

Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant oleh ICC
ICC pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant. Keduanya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023.
Langkah ICC ini memicu reaksi keras dari Israel, yang menyebut keputusan tersebut tidak sah dan bermotif politik. Netanyahu menolak tuduhan itu, sementara Gallant menilai langkah ICC sebagai serangan terhadap hak Israel membela diri. Dalam konteks itu, pernyataan Mark Carney bahwa Kanada akan menghormati surat perintah ICC menjadi pernyataan politik yang berani, mengingat banyak negara Barat lainnya, termasuk Amerika Serikat, tidak berkomitmen untuk menegakkan perintah tersebut.
Carney menegaskan, komitmen Kanada terhadap hukum internasional bersifat menyeluruh, termasuk jika hal itu melibatkan sekutu tradisional seperti Israel.

Komentar
Kirim Komentar