
jatim.aiotrade
SIDOARJO - Persoalan sengketa lahan seluas 9,8 hektare di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi perhatian pada awal tahun 2026. Tim kuasa hukum pemilik lahan menegaskan bahwa status tanah tersebut masih dalam proses sengketa, sehingga tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk wakaf.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, saat konferensi pers di lokasi lahan yang sedang bersengketa, Jumat (2/1). Ia menyatakan bahwa tempat tersebut hingga saat ini masih dalam sengketa. Pemilik lahan utama, yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, terlibat sengketa dengan PT Kejayan Mas, bukan pihak lain.
Fajar menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah. Dulu, SHGB itu sempat berpindah tangan ke nama PT Kejayan Mas. Namun, setelah melalui proses penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sertifikat tersebut kembali kepada pemilik asli, sesuai dengan putusan pidana terhadap Agung Wibowo yang terbukti melakukan penipuan dalam jual beli lahan tersebut.
“Secara historis dan substansial, PT Kejayan Mas mengetahui bahwa kepemilikan tanah ini berasal dari nominee atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” ujar Fajar.
Selama proses sengketa berlangsung, ia menyebut bahwa PT Kejayan Mas beberapa kali mencoba melibatkan pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kepemilikan lahan. Salah satu contohnya adalah dengan menggulirkan rencana pemberian kavling rumah murah kepada serikat pekerja. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut.
Pada awal tahun 2026, PT Kejayan Mas kembali membuat langkah dengan menyatakan akan mewakafkan sebagian lahan sengketa tersebut kepada PCNU Kota Surabaya. Proses wakaf ini tertuang dalam dokumen yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025.
“Kami mendapat keterangan dari pihak PCNU bahwa mereka menerima satu lembar dokumen pernyataan wakaf dari perwakilan PT Kejayan Mas. Namun, dokumen tersebut tidak menjelaskan lokasi atau batas-batas tanah secara rinci, hanya menyebut luas sekitar 4.000 meter persegi,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum bersama para pendukung pemilik lahan melakukan penguatan penjagaan lokasi untuk mencegah potensi penyerobotan. “Kami mendapat informasi bahwa hari ini akan dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Diklat PCNU Surabaya di lokasi ini. Karena itu penjagaan kami optimalkan,” kata Fajar.
Dari sisi hukum, Fajar menegaskan bahwa proses wakaf tersebut tidak memenuhi syarat. “Tidak ada akta ikrar wakaf, tidak didaftarkan ke KUA, dan juga belum tercatat di BPN. Selain itu, dokumen wakaf tersebut hanya dibuat di bawah tangan,” tuturnya.
Dalam litigasi, tim kuasa hukum saat ini masih menunggu putusan banding terkait pengujian keabsahan Berita Acara Eksekusi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan penggelapan sertifikat ke Bareskrim Polri, yang kini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Baik secara perdata maupun pidana, objek ini masih jelas berstatus sengketa. Oleh karena itu, demi hukum, tidak boleh ada pengalihan hak dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” pungkas Fajar.
Komentar
Kirim Komentar