
Kebijakan Satu Peta di Sektor Kehutanan Diperkuat dengan Sistem Digital Baru
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini memperkuat Kebijakan Satu Peta (KSP) di sektor hutan dengan menambah dua instrumen digital, yaitu Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dan Decision Support System (DSS) Kehutanan ‘Jaga Rimba’. Kebijakan ini bertujuan untuk menyatukan data dan peta tematik dari berbagai instansi ke dalam satu sistem referensi geospasial yang akurat. Hal ini dilakukan guna menciptakan satu peta utuh yang menjadi acuan tunggal dalam perencanaan pembangunan, penyelesaian konflik lahan, percepatan perizinan, serta efisiensi pengelolaan sumber daya alam.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 kementerian/lembaga dan 34 provinsi, serta mencakup 158 peta tematik. Dengan adanya dua sistem digital tersebut, seluruh kebijakan kehutanan akan berangkat dari data yang sama, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan.
SIGAP: Sistem Informasi Geospasial Kehutanan
Sistem Informasi Geospasial Kehutanan (SIGAP) dikembangkan oleh Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) di bawah Ditjen Planologi Kehutanan Kemenhut. Sistem ini menjadi tulang punggung Informasi Geospasial Tematik (IGT) di bidang kehutanan dengan mengintegrasikan data dari berbagai unit kerja dan terhubung dalam Jaringan Infrastruktur Geospasial Nasional (JIGN) dan portal Kebijakan Satu Peta (KSP).
Beberapa fitur utama dalam SIGAP adalah peta interaktif dan cetak digital yang memungkinkan pengguna menelusuri lapisan data kehutanan secara langsung. Selain itu, sistem ini juga memiliki analisis spasial otomatis untuk mendeteksi tumpang tindih kawasan, perubahan tutupan lahan, hingga konflik tenurial.
UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di daerah bertugas menyebarluaskan data sesuai wilayah kerja masing-masing. Sebelum dipublikasikan ke publik, data akan lebih dulu melewati tahap penjaminan kualitas data. Semua tahapan ini dijalankan secara digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjamin keamanan dan akuntabilitas informasi.
Selama periode 2024–2025, SIGAP berhasil memperluas cakupan data spasial nasional dan menjadi rujukan utama perencanaan kebijakan kehutanan. Hal ini juga menjadikan sistem geospasial ini meraih penghargaan emas Bhumandala Kanaka serta One Map Policy Competition 2024 dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
DSS 'Jaga Rimba': Sistem Keputusan Berbasis Data
Pada tahun 2025, Kemenhut juga meluncurkan DSS ‘Jaga Rimba’ yang merupakan sistem keputusan berbasis data dengan mengintegrasikan informasi spasial dan nonspasial dari berbagai sumber. Sistem ini berfungsi sebagai meja kerja digital untuk proses perencanaan, pengawasan, hingga pemberian izin berdasarkan data valid.
Sistem ini dilengkapi sistem peringatan dini atau early warning system berbasis AI dan data satelit dari MODIS, VIIRS, Sentinel, Landsat, dan NICFI, untuk mendeteksi dini potensi deforestasi serta memantau perubahan tutupan hutan secara berkala. DSS juga terkoneksi dengan Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) dan Sistem Informasi Peringatan Dini dan Deteksi Dini Karhutla (Sipongi).
Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Triaji Kusumah, menjelaskan bahwa keberadaan sistem berbasis data terintegrasi ini membuat kerja Kemenhut dalam merespons ancaman lingkungan bukan lagi berdasarkan asumsi. “Kita tidak lagi bekerja berdasarkan asumsi. DSS menghadirkan bukti visual dan data nyata di hadapan pengambil keputusan,” kata Ade.
Tujuan Kebijakan Satu Peta
Dua sistem ini merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 58 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Percepatan Digitalisasi Layanan dan Konsolidasi Peta Kehutanan. Tujuannya, agar kebijakan kehutanan menghadirkan transparansi publik, memperkecil tumpang tindih perizinan, dan memperkuat kepastian status kawasan hutan.
Komentar
Kirim Komentar