Suami Boiyen Terancam Ditangkap Usai Dapat Ultimatum Penipuan Dana Investasi

Media sosial sedang heboh membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Suami Boiyen Terancam Ditangkap Usai Dapat Ultimatum Penipuan Dana Investasi. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.
Suami Boiyen Terancam Ditangkap Usai Dapat Ultimatum Penipuan Dana Investasi

Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan Suami Komedian Boiyen

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari komedian Boiyen, terhadap korban bernama RF kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Hal ini berawal dari laporan bahwa RAA diduga menipu RF dengan menawarkan investasi di usaha makanan di Sleman, Yogyakarta.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Ultimatum untuk Membayar Kerugian Sebesar Rp 300 Juta

Melalui tim kuasa hukumnya, Santo Nababan, RF memberikan ultimatum keras kepada RAA untuk membayarkan semua kerugian yang dialaminya sebesar Rp 300 juta paling lambat tanggal 5 Januari 2026. Santo Nababan mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik dari RAA, meskipun telah terjadi pertemuan antara kedua belah pihak.

"Kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan. Kemarin memang sudah ada pertemuan dengan saudara RAA langsung," ujar Santo Nababan ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam hari.

Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa hari lalu, RAA meminta kelonggaran waktu pelunasan hingga pertengahan Januari 2026. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak RF.

"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi, kami tidak bisa memutuskan, dan setelah berkoordinasi dengan klien kami, waktu yang diberikan hanya sampai 5 Januari 2026," jelas Santo Nababan.

Ancaman Jalur Hukum Jika Tidak Menyelesaikan Hutang

Santo menyatakan bahwa jika RAA atau suami Boiyen tidak dapat melunasinya pada tanggal 5 Januari 2026, maka RF akan menempuh jalur hukum.

"Jika lewat dari tanggal 5, kami akan melakukan upaya hukum pidana," tegasnya.

Menurut Santo, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah dikantongi dan bisa menyeret suami Boiyen ke penjara.

"Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya. Jadi kita akan mengambil pidananya dulu, baru nanti ke perdatanya," jelasnya.

Komunikasi Via WhatsApp yang Tidak Responsif

Santo juga mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir via WhatsApp dengan RAA masih belum direspons, dengan status pesan hanya ceklis satu. Oleh karena itu, Santo memastikan tenggat waktu yang diberikan RF hingga ancaman lapor polisi bukan hanya gertakan saja untuk RAA, suami Boiyen.

"Kami ingatkan, kami tidak main-main," ujar Santo Nababan.

Awal Perkara Investasi yang Menjanjikan

Santo Nababan menjelaskan bahwa duduk perkara antara RAA dan RF bermula dari RAA yang secara aktif mengirimkan proposal penawaran investasi kepada RF untuk usaha makanan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. RAA meyakinkan RF dengan janji-janji terkait pembagian profit dari usaha tersebut.

Tergiur dengan proposal yang menjanjikan keuntungan besar, RF akhirnya menggelontorkan dana investasi awal sebesar Rp 200 juta. Nilai proposal keseluruhan bahkan disebut mencapai angka kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta.

Namun, janji manis tersebut tidak bertahan lama. Pembayaran bagi hasil keuntungan hanya berjalan lancar sebanyak empat kali. Setelah itu, laporan keuangan usaha tersebut mendadak mencurigakan dari pihak RAA. Usai RF berinvestasi, omzet dikabarkan turun atau anjlok di bulan berikutnya.


Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar