Sidang pertama gugat cerai Atalia - Ridwan Kamil digelar, keduanya tidak hadir

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Sidang pertama gugat cerai Atalia - Ridwan Kamil digelar, keduanya tidak hadir, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Sidang pertama gugat cerai Atalia - Ridwan Kamil digelar, keduanya tidak hadir

Sidang Perdana Gugat Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar

Sidang perdana gugatan perceraian antara Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil resmi digelar di Pengadilan Agama Bandung pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung antara pasangan yang sebelumnya dikenal sebagai pasangan suami istri.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Atalia Praratya, yang sebelumnya dikabarkan akan hadir, ternyata tidak dapat datang ke pengadilan. Ia mengutus kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, untuk mewakili dirinya dalam sidang tersebut. Debi tiba di Pengadilan Agama Bandung pukul 09.15 WIB, sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi, yang tiba lebih lanjut pada pukul 09.45 WIB.

Sidang ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama dengan nomor register 6572/Pdt.G/2025/PA. Dalam sidang tersebut, Debi Agusfriansa menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Atalia atau yang akrab disapa Bu Cinta. Menurut Debi, Bu Atalia memiliki alasan kedinasan yang membuatnya tidak bisa hadir langsung.

"Bu Atalia memohon maaf tak bisa hadir. Pada dasarnya bu Atalia sangat menghormati proses persidangan ini. Karena ada acara kedinasan, sehingga berhalangan hadir dan mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Debi.

Ditanya tentang isi gugatan yang diajukan Atalia terhadap Ridwan Kamil, Debi memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena gugatan perceraian bersifat privat sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Karena, di dalam pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, bahwasannya gugatan perceraian itu bersifat privat, jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," katanya.

Debi juga menyampaikan pesan dari Atalia kepada Ridwan Kamil. Ia meminta agar keduanya saling mendoakan.

"Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, tidak banyak berkomentar saat tiba di pengadilan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung.

"Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. (Hari ini) mediasi tentunya," ujarnya.

Wenda juga menjelaskan bahwa Ridwan Kamil tidak hadir karena masih berada di luar kota. Ia menyampaikan pesan dari RK yang menekankan rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Pesan pak RK saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kami hadir," katanya.

Proses Persidangan dan Tindak Lanjut

Sidang ini menjadi awal dari proses hukum yang akan terus berlangsung. Dalam persidangan pertama, pihak-pihak terkait memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalani secara benar dan transparan. Mediasi menjadi fokus utama dalam sidang ini, meskipun belum ada informasi lebih lanjut tentang hasilnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, pihak terkait akan terus berkomunikasi melalui kuasa hukum masing-masing. Selain itu, pihak berwenang juga akan memastikan bahwa semua pihak tetap menjaga sikap profesional dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Dengan adanya sidang perdana ini, masyarakat dan media akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik tambahan.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar