Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar
Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, resmi digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 17 Desember 2025. Sidang ini beragenda mediasi, namun sosok yang akrab disapa "Si Cinta" tersebut memilih untuk tidak hadir secara langsung.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dari informasi yang diperoleh, sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Atalia Praratya. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Alasan Kedinasan dan Pesan Saling Mendoakan
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa kliennya tidak dapat hadir karena adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Meskipun demikian, Debi menegaskan bahwa Atalia sangat menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Hari ini agendanya sidang pertama. Ibu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena ada agenda kedinasan, beliau berhalangan hadir,” ujar Debi saat ditemui awak media di PA Kota Bandung.
Dalam pesan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Atalia enggan memberikan pernyataan konfrontatif dan justru meminta doa terbaik bagi kedua belah pihak.
“Ibu Atalia menyampaikan agar saling mendoakan saja. Semoga ada jalan terbaik bagi Ibu Atalia maupun Bapak Ridwan Kamil,” tambahnya.
Inisial LM dalam Materi Gugatan
Meski pihak kuasa hukum berusaha menjaga privasi kliennya sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, isu mengenai penyebab keretakan rumah tangga pasangan ikonik ini mulai mencuat. Saat dikonfirmasi mengenai spekulasi keterkaitan gugatan cerai dengan nama Lisa Mariana (LM) yang sempat viral, Debi tidak membantah maupun membenarkan secara gamblang. Ia mengisyaratkan bahwa poin tersebut memang menjadi bagian dari dokumen persidangan.
“Iya, terkait LM, itu sudah masuk ke dalam materi gugatan. Tentunya kami tidak bisa bicara lebih dalam lagi, karena hal tersebut sudah bersifat teknis dalam persidangan,” pungkas Debi.
Agenda Persidangan Lanjutan
Persidangan ini dijadwalkan akan terus berlanjut dengan agenda mediasi lanjutan. Publik kini menanti apakah pasangan yang selama ini dikenal sangat harmonis tersebut dapat menemukan titik temu atau justru memilih mengakhiri perjalanan rumah tangga mereka secara resmi di meja hijau.

Komentar
Kirim Komentar