
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perkembangan Terbaru Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
Sidang perdana perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat. Proses ini menjadi langkah awal dalam penyelesaian pernikahan yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Meski menjadi sorotan publik, kedua pihak tidak hadir langsung di ruang sidang.
Pihak Atalia Praratya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, sementara Ridwan Kamil diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Wenda Aluwi. Meskipun tidak hadir, keduanya menunjukkan sikap dewasa dengan meminta agar proses hukum berjalan dengan baik.
Atalia Praratya melalui pengacaranya menyampaikan pesan khusus kepada suaminya. Ia berharap kebaikan terbaik bagi kedua belah pihak. "Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu kata ibu Atalia," ujar Debi Agusfriansa saat berada di Pengadilan Agama Bandung.
Debi juga menjelaskan bahwa alasan spesifik di balik gugatan perceraian tidak dapat diungkapkan secara rinci. Hal ini dilakukan karena merupakan ranah pribadi yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Debi, pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama menyatakan bahwa gugatan perceraian bersifat privat. Oleh karena itu, pihaknya harus menghormati aturan tersebut.
Di sisi lain, ketidakhadiran Ridwan Kamil juga dikonfirmasi oleh Wenda Aluwi. Menurutnya, mantan Gubernur Jawa Barat sedang berada di luar kota karena urusan pekerjaan. "Hari ini kami hanya lapor bahwa kami hadir sebagai kuasa. Nanti kami lihat apa yang akan terjadi. Mediasi tentunya," ujar Wenda.
Ia juga menambahkan bahwa Ridwan Kamil ingin menjalani proses ini dengan tenang dan patuh pada prosedur hukum. "Pesan pak RK saling menghormati proses hukum yang akan berjalan. Kan ada gugatan, sudah kami hadir," tambahnya.
Status Perkara yang Dijalani
Sebelum sidang digelar, informasi mengenai status perkara ini telah diperoleh dari Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar talak, melainkan gugatan dari pihak istri. "Iya cg (cerai gugat)," ujar Dede melalui pesan singkat sehari sebelum sidang.
Namun, ketika ditanya lebih dalam mengenai pemicu keretakan rumah tangga yang telah dibina puluhan tahun, pihak pengadilan memilih untuk menutup rapat informasinya. "Itu mah rahasia, nanti di persidangan," pungkas Dede.
Proses Hukum yang Berjalan
Proses perceraian ini akan berjalan melalui tahapan mediasi. Kedua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang baik. Meskipun tidak hadir secara langsung, keduanya menunjukkan sikap profesional dan saling menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini, kuasa hukum masing-masing pihak bertugas untuk mewakili dan menjaga kepentingan klien mereka. Debi Agusfriansa dan Wenda Aluwi berkomitmen untuk menjalani proses ini dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat dan media diharapkan dapat memberikan dukungan dan pengertian terhadap proses perceraian ini. Tidak semua informasi bisa diungkapkan secara terbuka, terutama jika berkaitan dengan privasi dan kehidupan pribadi para pihak terlibat.
Kesimpulan
Perkembangan terbaru perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menunjukkan bahwa kedua belah pihak berusaha menjalani proses hukum dengan baik. Meskipun tidak hadir secara langsung di sidang perdana, mereka tetap menunjukkan sikap dewasa dan saling menghormati. Proses ini akan berlanjut melalui tahapan mediasi, dan diharapkan dapat mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait.
Komentar
Kirim Komentar