Sidang Perceraian Atalia-Ridwan Kamil Digelar Besok, Mediasi Wajib Diikuti

Isu politik kembali mencuat. Mengenai Sidang Perceraian Atalia-Ridwan Kamil Digelar Besok, Mediasi Wajib Diikuti, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Sidang Perceraian Atalia-Ridwan Kamil Digelar Besok, Mediasi Wajib Diikuti

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digelar pada Rabu 17 Desember 2025 di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Proses ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang berlangsung antara kedua pihak.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan menjelaskan bahwa sesuai dengan hukum acara persidangan, majelis hakim yang telah ditunjuk akan memanggil para pihak sesuai waktu pelaksanaan sidang. Langkah awal dalam sidang nanti adalah pengecekan legalitas. "Tahapan selanjutnya dilakukan pengecekan identitas dan kuasa hukum. Setelah semuanya beres, sidang dilanjutkan dengan mediasi terlebih dahulu," kata Ikhwan kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa mediasi adalah tahapan wajib yang tidak bisa dilewati dalam perkara gugatan cerai. "Seluruh perkara dengan kode 'g' (gugatan) itu harus melalui mediasi dulu. Kemudian setelah mediasi, baru pemeriksaan selanjutnya, seperti pembacaan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan, pembuktian, kesimpulan, baru pembacaan putusan," ujarnya.

Kehadiran Pihak Terkait dalam Mediasi

Mengenai kehadiran Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dalam mediasi, Ikhwan menyebutkan bahwa idealnya para prinsipal (pihak yang berperkara) hadir langsung untuk mencari titik temu. Namun, secara aturan, hal tersebut masih dimungkinkan untuk diwakilkan.

Terkait apakah sidang akan berlangsung terbuka atau tertutup, Ikhwan menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menegaskan bahwa Atalia telah menyerahkan mandat penuh kepada tim kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili kepentingannya dalam gugatan ini. Meskipun demikian, sikap kooperatif tetap ditunjukkan oleh Atalia.

Agusfriansa menyebutkan dalam agenda sementara, kliennya dijadwalkan untuk hadir. Namun, kehadiran fisik Atalia masih sangat bergantung pada tugas kedinasan yang diembannya.

"Untuk sementara ini, terkait kehadiran Ibu Atalia besok masih teragendakan untuk hadir. Akan tetapi, kami juga masih menunggu jadwal kedinasan beliau," ujar Debi.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Ridwan Kamil

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, enggan memberikan komentar terkait gugatan cerai yang diajukan terhadap kliennya. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara perceraian tersebut akan dilakukan oleh tim kuasa hukum lain.

Dalam proses hukum ini, seluruh pihak terlibat diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara damai dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sidang perdana ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah dari kasus ini.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar