
JAKARTA, aiotrade–
Sidang gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Selasa (16/12/2025).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pada sidang kali ini, proses persidangan memasuki tahap pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak Nikita Mirzani. Perkara ini bermula dari kerja sama antara kedua belah pihak mengenai ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Mediasi Gagal dan Tuntutan Rp 240 Miliar
Proses mediasi dalam perkara ini dinyatakan gagal, sehingga persidangan berlanjut ke pokok perkara. Dalam pembacaan gugatan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyampaikan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp 240 miliar.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang dialami para penggugat akibat kelalaian atau kesembronoan, yang jika dihitung sejak 14 November 2024 hingga September 2025 sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) per bulan dikalikan 10 bulan, sehingga berjumlah Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah), sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Marulitua saat membacakan salah satu poin gugatan.
Selain itu, pihak penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim,” tambahnya.
Uang Rp 4 Miliar Hasil Kesepakatan
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Nikita Mirzani lainnya, Usman Lawara, memberikan penjelasan terkait awal kerja sama ulasan produk skincare yang berkaitan dengan dana Rp 4 miliar. Ia menegaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil kesepakatan, bukan karena adanya keterpaksaan.
“Angka itu kemudian diingkari oleh para tergugat, dalam hal ini RG dan suaminya, dengan mendalilkan adanya keterpaksaan. Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut,” tutur Usman.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama sejak kesepakatan dibuat hingga penyerahan uang dilakukan.
“Peristiwanya sudah terjadi, uang sudah berpindah tangan. Bahkan sudah berlalu beberapa minggu, baru kemudian dikatakan ada keterpaksaan. Proses ini dimulai sejak Oktober melalui percakapan, lalu berlanjut hingga penyerahan uang pada 14 November,” kata Usman.
Tanggapan Reza Gladys
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menilai gugatan yang diajukan Nikita Mirzani mengandung cacat formal.
"Gugatan-gugatan yang sifatnya obscuur libel, error in persona, kemudian ada litis pendentis. Hal-hal itu menurut kami merupakan cacat formal,” ujar Julianus.
Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, turut mempertanyakan dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nikita Mirzani. Ia menyinggung status hukum Nikita Mirzani yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.
“Faktanya, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindakan pemerasan, bahkan ditambah dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika sudah terbukti bersalah, mengapa justru mengajukan gugatan?” ungkap Surya.
Komentar
Kirim Komentar