
Sidang Kelanjutan Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Prada Lucky Namo
Sidang kelanjutan dari kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kota Kupang, Rabu (17/12/2025). Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum terkait kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pembelaan terdakwa. Pembelaan ini dibacakan oleh para penasehat hukum kepada 22 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Sidang dimulai tepat pada pukul 10.30 Wita dan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno. Ia didampingi oleh Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Selain hakim, hadir juga Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk Wasinton Marpaun. Para panitera juga turut hadir dalam persidangan ini, yaitu Letda Chk I Nyoman Dharma Setyawan.
Tim penasihat hukum para terdakwa terdiri dari beberapa anggota yang berkompeten dalam bidang hukum militer. Mereka antara lain Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Benny Lasbaun. Mereka bertugas untuk membela klien mereka secara hukum dan memastikan proses peradilan berjalan adil.
Dalam persidangan ini, sidang menggabungkan tiga nomor berkas perkara. Berikut adalah daftar nama-nama terdakwa yang terlibat:
Terdakwa dalam Berkas Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025:
- Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr
Terdakwa dalam Berkas Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Terdakwa dalam Berkas Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emiliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Sidang ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan hadirnya para pihak terkait, baik jaksa maupun penasihat hukum, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini juga akan menjadi acuan dalam menentukan putusan akhir atas kasus ini.
Komentar
Kirim Komentar