
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sidang Perdana Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta menarik terkait rapat daring yang dihadiri oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Rapat ini dilakukan secara tertutup dan rahasia, dengan peserta diminta untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup agar tidak terdengar oleh orang lain.
Rapat tersebut diadakan pada 6 Mei 2020 dan dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno. Dalam rapat ini, Ibrahim Arief alias Ibam memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome.
Menurut jaksa, dalam rapat tersebut, Ibam menjelaskan bahwa Chromebook dengan sistem operasi Chrome, termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform. Nadiem Makarim sendiri menyatakan "Go ahead with Chromebook" dalam rapat tersebut.
Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan. Selain itu, pengadaan ini juga diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Penjelasan Jaksa tentang Isi Rapat Daring
Dalam sidang, jaksa menjelaskan bahwa isi rapat daring tersebut mencakup pembahasan mengenai keunggulan sistem operasi Chrome dibandingkan Windows. Meski demikian, keputusan yang diambil dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nyata dari sektor pendidikan. Hal ini menjadi salah satu alasan utama kasus korupsi yang sedang ditangani.
Selain Nadiem Makarim, JPU juga membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP pada Direktorat Jenderl Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah; serta Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Kirim Komentar