
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar hari ini, Rabu (17/12/2025), di Pengadilan Agama Bandung. Meskipun agenda sidang telah ditetapkan, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Proses Sidang yang Dilalui
Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan tahapan yang akan dilalui dalam proses persidangan. Awalnya, pihak pengadilan melakukan pengecekan identitas para pihak, termasuk penggugat, tergugat, serta kuasa hukum. Jika semua pihak hadir, maka acara mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk perkara dengan kode G.
"Setelah pemeriksaan awal, selanjutnya akan dilakukan mediasi. Jika mediasi gagal, maka akan dilanjutkan dengan tahapan pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan akhirnya pembacaan putusan," jelas Ikhwan.
Penjelasan dari Panitera Pengadilan
Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, menyampaikan bahwa dalam permohonannya, Atalia Praratya tidak mempermasalahkan aset atau tuntutan harta bersama. Gugatannya hanya bertujuan untuk mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil.
"Dalam gugatannya, Ibu Atalia tidak mempermasalahkan aset. Tidak ada tuntutan harta gono-gini. Intinya hanya ingin berpisah," ujar Dede.
Sejak kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana muncul ke permukaan, Atalia Praratya tidak lagi membagikan momen kebersamaan dengan suaminya di media sosial. Bahkan saat ulang tahunnya pada November 2025 lalu, ia tidak merayakannya bersama Ridwan Kamil.
Kehadiran Kuasa Hukum
Agenda sidang pertama yang dimulai dengan mediasi tidak dihadiri langsung oleh Atalia maupun Ridwan Kamil. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan alasan kliennya tidak dapat hadir. Menurutnya, Atalia memiliki agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Sementara itu, Ridwan Kamil sedang berada di luar kota.
"Beliau (Atalia) sangat menghormati proses persidangan ini, tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," ucap Debi.
Ia juga menambahkan bahwa persiapan sidang sudah dilakukan sejak minggu lalu melalui sistem e-court. Agenda hari ini adalah mediasi, meski belum diketahui apakah proses tersebut akan berjalan lancar atau tidak.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa kehadirannya di sidang adalah untuk mengikuti agenda mediasi. Saat ini, kliennya masih berada di luar kota untuk menjalankan suatu agenda.
"Hari ini kita cuma lapor, kita hadir sebagai kuasa. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya," ucap Wenda.
Komentar
Kirim Komentar