Sidang Delpedro Cs, Taud: Jaksa Seperti Kaki Tangan Polisi

Sidang Delpedro Cs, Taud: Jaksa Seperti Kaki Tangan Polisi

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Sidang Delpedro Cs, Taud: Jaksa Seperti Kaki Tangan Polisi, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), sebagai kuasa hukum Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dalam kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025, mengkritik dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Mereka menilai bahwa kejaksaan terkesan hanya menjadi pihak yang menyampaikan informasi dari kepolisian tanpa melakukan analisis mendalam.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

“Kejaksaan melalui dakwaannya terlihat seperti kaki tangan kepolisian untuk membentuk citra baik yang semu,” kata Gema Gita Persada, kuasa hukum keempat terdakwa, setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Jaksa menuduh Delpedro selaku Direktur Eksekutif Lokataru bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Mereka diduga bekerja sama dengan membagikan konten bersama dan menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.

"Sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, aparat pengamanan yang terluka, kerusakan kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas," ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, kejaksaan menyebut bahwa kepolisian menemukan 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan yang menimbulkan kerusuhan pada demonstrasi akhir Agustus. Jaksa menyebut, puluhan unggahan tersebut berasal dari sejumlah akun Instagram berbasis pelajar dan mahasiswa yang dikelola para terdakwa.

“Yang seluruhnya merupakan akun media sosial Instagram yang bersifat publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama selanjutnya mengetahui dan mendukung kegiatan unjuk rasa,” kata jaksa.

Gema menyebut bahwa dari sejumlah unggahan yang dipermasalahkan juga menunjukkan poster-poster yang memiliki intonasi atau nada protes atas brutalitas aparat. Di antaranya, unggahan yang disertai penggunaan tagar #1312 atau #ACAB yang merupakan akronim dari “all cops are bastards”.

Unggahan-unggahan itu, kata Gema, didakwakan oleh kejaksaan sebagai penghasutan untuk membuat citra buruk atau menghimpun kebencian dari masyarakat terhadap kepolisian, tanpa mempertimbangkan apa yang sebenarnya kepolisian sudah lakukan kepada masyarakat sipil.

“Jadi kami sangat menyayangkan kejaksaan sepertinya tidak merdeka karena mereka hanya menyambungkan apa yang ada di isi pikiran kepolisian lalu dibawa ke persidangan,” tutur Gema. “Seharusnya kejaksaan bisa lebih progresif dalam memandang kasus ini.”

Kuasa hukum Delpedro cs yang lain, Fadhil Alfathan, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum atas keempat kliennya memiliki motif politis. Menurut Fadhil, jaksa luput menyampaikan faktor paling struktural yang memicu kemarahan masyarakat hingga terjadinya demonstrasi sepanjang akhir Agustus lalu.

“Adanya kebijakan yang ugal-ugalan, adanya aksi joget-joget nirempati yang dilakukan oleh anggota DPR, dan kematian almarhum Affan Kurniawan akibat tindak tanduk brutal aparat kepolisian. Ini semua tidak dibahas dalam dakwaan,” ujarnya.

Fadhil berujar, dakwaan para jaksa itu meloncat pada satu kesimpulan bahwa keempat terdakwa yang menyebabkan kerusuhan di sepanjang 25 hingga 30 Agustus 2025. Pihaknya menilai konklusi ini keliru. “Bagi kami ini peradilan yang bermuatan atau berdimensi politik sehingga peradilan ini dengan sendirinya menjadi tidak fair,” katanya.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar