
Peringatan Keras dari Kapolrestabes Bandung terhadap Debt Collector
\nKapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, memberikan peringatan tegas kepada para debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) agar tidak melakukan tindakan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak kriminal dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Sartono setelah mengikuti Apel Siaga Tanggap Bencana di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu 5 November 2025. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang, yang berujung pada penangkapan dua pelaku.
\n“Kami sudah menerima laporan dari kapolsek, kabag ops, dan kasatreskrim yang kemarin turun ke lapangan,” ujar Budi. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi cara-cara premanisme dalam penagihan utang. Menurutnya, perusahaan pembiayaan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
\n“Untuk masalah perampasan, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan bagi para matel atau debt collector untuk mengambil kendaraan di jalan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
\nTindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib
\nBeberapa waktu terakhir, kepolisian telah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para debt collector. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta perusahaan pembiayaan untuk lebih transparan dalam proses penagihan utang.
\n- \n
- Dalam beberapa kasus, para debt collector sering kali menggunakan pendekatan yang tidak sopan dan bahkan ancaman fisik kepada nasabah. \n
- Penangkapan dua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan menunjukkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan. \n
- Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami tindakan yang tidak wajar dari para debt collector. \n
Pentingnya Mematuhi Prosedur Hukum
\nBudi Sartono menekankan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan dan debt collector, harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.
\n- \n
- Setiap langkah yang diambil dalam penagihan utang harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. \n
- Jika ada konflik antara nasabah dan pihak pembiayaan, solusi harus dicari melalui jalur hukum yang tersedia. \n
- Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terpancing emosi dan tetap tenang dalam menghadapi situasi seperti ini. \n
Kesimpulan
\nPeringatan keras dari Kapolrestabes Bandung menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi membiarkan tindakan premanisme dalam penagihan utang. Dengan menegaskan bahwa tindakan pengambilan kendaraan secara paksa adalah tindak pidana, Budi Sartono ingin memberikan contoh bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas.
\n
\n
Komentar
Kirim Komentar