
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Pemanggilan Terkait Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak lain akan dilakukan jika diperlukan pendalaman informasi dari hasil pemeriksaan Yaqut. Termasuk di antaranya pihak-pihak yang sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Apabila masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak lain, termasuk mereka yang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri, tentu akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan hari ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.
Budi menambahkan bahwa KPK masih perlu menganalisis keterangan Yaqut sebelum memanggil Gus Alex dan Fuad. Analisis tersebut dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.
“Dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis lanjutan oleh KPK dan juga BPK, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
“Pihak-pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri ini diduga mengetahui secara mendalam konstruksi perkara yang sedang disidik,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Haji
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.
Langkah-Langkah yang Dilakukan KPK
KPK terus memperkuat langkah-langkahnya dalam menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemanggilan terhadap Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan keterangan lengkap dari semua pihak terkait.
Proses pemeriksaan dan analisis yang dilakukan KPK bekerja sama dengan BPK bertujuan untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara yang dapat diketahui secara akurat.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia, sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi haji secara transparan dan profesional.
Komentar
Kirim Komentar