Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 15 Paket Sabu Seberat 7,1 Gr

Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 15 Paket Sabu Seberat 7,1 Gr

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 15 Paket Sabu Seberat 7,1 Gr, berikut adalah data yang berhasil kami himpun dari lapangan.

Penangkapan Pengedar Narkoba di Kabupaten Morowali

Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial H (21) dan F (23) ditangkap di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di salah satu rumah di Desa Fatufia. Rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti yang terkait dengan kejahatan narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 15 paket sabu dengan berat bruto 7,1 gram, satu unit handphone merek Redmi, serta satu buah dompet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti. Kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang dan akan dijual kembali kepada pengguna di wilayah Bahodopi.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ikut terlibat dalam peredaran narkoba, karena setiap transaksi berarti ikut menjerumuskan orang lain dalam kecanduan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus mengambil langkah tegas dan berkelanjutan dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Kabupaten Morowali. Langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian menunjukkan keseriusan dalam memerangi narkoba yang dapat merusak kehidupan masyarakat.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Morowali antara lain:

  • Melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan
  • Mengamankan pelaku dan barang bukti yang terkait dengan kejahatan narkoba
  • Menjalin koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan

Selain itu, Polres Morowali juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari penggunaan narkoba, terutama bagi generasi muda.

Komitmen Polres Morowali dalam memberantas narkoba tidak hanya terlihat dari tindakan penangkapan, tetapi juga dari upaya preventif dan pencegahan. Dengan langkah-langkah yang terarah dan berkelanjutan, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bahodopi, Sita 15 Paket Sabu Seberat 7,1 Gr. Semoga menambah wawasan Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar