
JAKARTA, aiotrade
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru, serta menolak angka kenaikan upah minimum yang dianggap tidak sesuai harapan buruh.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan alasan pihaknya menolak PP Pengupahan. Pertama, aturan tersebut disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali yaitu pada 3 November 2025. Padahal, PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.
"Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal, PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya," kata Said Iqbal.
Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Sebab, di dalam PP itu, terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah. Sementara di sisi lain harga kebutuhan pokok tetap naik.
Ketiga, Said Iqbal menekankan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar: kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.
KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil, hanya 4,3 persen. "Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3 persen. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah," tuturnya.
KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2025 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, antara lain:
- Kenaikan 6,5 persen (minimal sama seperti tahun lalu)
- Kenaikan 6 persen sampai 7 persen sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
- Kenaikan 6,5 persen sampai 6,8 persen sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
- Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7-0,9, bukan 0,3-0,8
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada Selasa (16/12/2025). Dalam PP tersebut, formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda.
Komentar
Kirim Komentar