
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar Tanpa Kehadiran Pasangan
Sidang perdana gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi. Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung. Mereka masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas dinas. Ia menyatakan bahwa gugatan cerai diajukan melalui sistem e-court dan agenda sidang perdana adalah mediasi. "Agenda hari ini sepertinya mediasi," ujar Debi.
Atalia Praratya berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. "Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak," kata Debi.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota. "Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menegaskan fokus pada proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Sidang dan Proses Hukum
Diketahui, sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana. Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu. "Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama," ujarnya di PA Bandung.
Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. "Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum," jelasnya.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. "Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan," tuturnya.
Informasi Awal Mengenai Gugatan Perceraian
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. "Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk," kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.
Gugatan ini menjadi perhatian besar dari publik, mengingat pasangan ini merupakan salah satu pasangan politisi yang sering menjadi sorotan media. Meskipun detail kasus belum sepenuhnya terungkap, para pihak tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara transparan dan profesional.
Tantangan dalam Proses Mediasi
Mediasi menjadi langkah penting dalam proses perceraian. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak tanpa harus melalui proses hukum yang lebih rumit. Dalam sidang perdana ini, kuasa hukum kedua pihak akan mencoba untuk membangun komunikasi dan memahami alasan di balik gugatan.
Meskipun belum ada informasi pasti tentang isi gugatan, banyak pihak menantikan bagaimana proses ini akan berjalan. Apakah akan berakhir dengan kesepakatan atau harus melalui proses hukum lanjutan, semua masih dalam proses.
Harapan untuk Keputusan yang Adil
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil diharapkan bisa menemukan solusi yang terbaik untuk diri sendiri maupun keluarga. Dengan adanya mediasi, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
Seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga dan masyarakat, juga diharapkan dapat mendukung proses ini dengan cara yang positif. Dengan demikian, keputusan akhir akan bisa memberikan keadilan bagi semua pihak.
Komentar
Kirim Komentar