Respons Pemprov DKI Terkait Pungli Rp 500 Ribu di Tebet Eco Park

Respons Pemprov DKI Terkait Pungli Rp 500 Ribu di Tebet Eco Park

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Respons Pemprov DKI Terkait Pungli Rp 500 Ribu di Tebet Eco Park, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menyoroti adanya pungutan liar atau pungli di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Beberapa pengunjung sebelumnya dikenai biaya hingga Rp 500 ribu oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi untuk melakukan pemotretan di taman publik tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Fajar Sauri menyatakan bahwa praktik pungli ini melanggar aturan yang berlaku. “Taman adalah milik bersama. Setiap warga memiliki hak untuk beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Fajar menjelaskan bahwa pungli di Tebet Eco Park telah dilaporkan oleh pengunjung kepada pemerintah daerah. Laporan tersebut diterima pada 16 Oktober 2025. Menurutnya, pemerintah Jakarta akan menindak segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi. Kejadian pungli di Tebet Eco Park disebut menjadi perhatian serius karena dapat merusak semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Fajar menilai tindakan pungli merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial terbuka bagi semua kalangan. “Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.

Pemerintah akan mendata komunitas agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas, serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelas Fajar.

Sebelumnya, kejadian viral di media sosial tentang pengunjung yang ingin melakukan sesi foto dikenai tarif hingga Rp 500 ribu di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Kejadian itu viral setelah salah satu pemilik akun berkomentar di Instagram @tebetecopark, yang mengeluhkan adanya komunitas yang meminta uang Rp 500 ribu kepada fotografer yang ingin memotret di taman.

Dalam laporan sebelumnya, pengunjung yang ditegur oleh komunitas tersebut mengaku mendapat penjelasan dari anggota komunitas bahwa hanya fotografer berizin yang boleh memotret di kawasan itu. Hal ini menunjukkan bahwa pihak komunitas mengklaim memiliki otoritas dalam mengatur aktivitas fotografi di area tersebut.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa Tebet Eco Park merupakan kawasan ruang publik yang bebas pungli. Pemerintah Provinsi Jakarta menyebut akan segera menertibkan komunitas fotografi yang mematok biaya memotret sebesar Rp 500 ribu itu. Tindakan ini diharapkan bisa memberikan contoh bahwa ruang publik harus dihormati dan digunakan secara adil oleh seluruh masyarakat.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar