
aiotrade, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio klaim lini usaha kredit di asuransi umum dan reasuransi berada pada level 85,56% per Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pendapatan premi dari lini usaha tersebut tercatat sebesar Rp19,67 triliun. Dengan klaim sebesar Rp16,83 triliun, rasio klaim tersebut mencerminkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Menurut Ogi, potensi klaim pada lini asuransi kredit dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kualitas portofolio kredit yang diasuransikan
- Dinamika kondisi ekonomi
- Praktik underwriting dan penetapan tarif pada sebagian produk
Untuk merespons hal ini, Ogi menyarankan agar perusahaan asuransi memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. Selain itu, melalui POJK 20/2023, telah diterapkan mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit, sehingga pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit menjadi lebih seimbang dan berkelanjutan.
Berdasarkan catatan Bisnis pada Juli 2025, industri asuransi umum tengah beradaptasi dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang asuransi kredit. Di saat yang sama, pelaku industri menghadapi tekanan dari meningkatnya rasio klaim asuransi kredit yang mendekati 100%.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mencermati perkembangan sektor asuransi umum, termasuk lini bisnis asuransi kredit yang kini mengalami dinamika tersendiri. Ia menjelaskan bahwa lini bisnis asuransi kredit saat ini tengah menghadapi dinamika seiring implementasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Konvensional.
Meskipun begitu, Budi menegaskan bahwa AAUI tetap mendukung penerapan regulasi tersebut karena dinilai mampu memperkuat ketahanan keuangan serta tata kelola perusahaan asuransi. Melalui POJK 20/2023, perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp250 miliar serta rasio likuiditas paling sedikit 150%.
Komentar
Kirim Komentar