AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Perceraian Raisa dan Hamish Daud: Fokus pada Status Pernikahan
Perceraian antara Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025. Proses ini dilakukan secara hukum dan berjalan dengan lancar tanpa konflik yang signifikan. Gugatan cerai hanya menitikberatkan pada perubahan status pernikahan, bukan pada tuntutan lain seperti nafkah iddah atau mut'ah.
Putra Lubis, kuasa hukum Raisa, menjelaskan bahwa kliennya tidak mengajukan tuntutan terkait nafkah iddah maupun mut'ah dalam gugatan tersebut. Hal ini memang tidak dimasukkan dalam proses hukum. “Dalam gugatan ini tidak ada nafkah iddah dan nafkah mut’ah yang diajukan,” ujar Putra.
Nafkah iddah adalah bentuk dukungan finansial yang wajib diberikan mantan suami kepada mantan istri selama masa tunggu setelah perceraian. Sementara nafkah mut'ah merupakan pemberian uang atau barang dari mantan suami sebagai bentuk penghormatan atau kebahagiaan bagi mantan istri yang ditalak.
Putra menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh pihak istri. Dalam konteks hukum Islam, kondisi ini membuat nafkah iddah dan mut'ah tidak bersifat wajib. Ia membandingkan dengan ikrar talak yang diajukan suami, di mana nafkah iddah dan mut'ah tetap wajib ditetapkan majelis hakim. Namun, dalam kasus Raisa, fokus sejak awal hanya pada status pernikahan. Semua hal lain telah disepakati secara pribadi oleh kedua belah pihak.
Putra menegaskan bahwa tidak ada sengketa terkait nafkah dalam persidangan. Semua berjalan tanpa perdebatan panjang. Terkait nafkah anak, Putra menyebut bahwa hal itu merupakan kewajiban ayah. Kewajiban tersebut berlaku hingga anak dewasa atau mandiri.
“Kalau soal kewajiban menafkahi anak, itu sudah kewajiban bapaknya,” jelasnya. Namun, detail nominal nafkah tidak diungkap ke publik. Kesepakatan tersebut bersifat privat antara Raisa dan Hamish. Putra menolak menyebut angka tertentu terkait nafkah anak. Ia menegaskan hal itu bukan konsumsi publik.
“Yang menjadi perhatian para pihak hanya statusnya saja,” ujarnya.
Putusan cerai ini juga dilakukan secara verstek. Artinya, Hamish tidak hadir dalam persidangan. Meski begitu, Putra memastikan pihak Hamish telah diberi tahu terkait putusan tersebut. Informasi disampaikan melalui jalur informal.
Menurutnya, seluruh konsekuensi hukum telah dipahami kedua belah pihak. Tidak ada keberatan yang disampaikan. Perceraian ini pun dinilai berjalan dewasa dan minim konflik. Fokus utama tetap pada kepastian hukum.
Dengan selesainya proses ini, Raisa dan Hamish resmi menyandang status baru. Keduanya diharapkan tetap menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua.
Komentar
Kirim Komentar