Program Asuransi Siap Maju hingga 2027, OJK Penuhi Tantangan Industri

Program Asuransi Siap Maju hingga 2027, OJK Penuhi Tantangan Industri

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Program Asuransi Siap Maju hingga 2027, OJK Penuhi Tantangan Industri, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Kesiapan Industri Asuransi untuk Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP)

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Program Penjaminan Polis (PPP) yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Januari 2028, kini tengah dipertimbangkan untuk dipercepat menjadi tahun 2027. Hal ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyatakan bahwa industri asuransi siap menghadapi perubahan tersebut jika diwajibkan oleh undang-undang.

Pernyataan ini muncul setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mulai diimplementasikan. Meskipun PPP awalnya akan berlaku pada 2028, saat ini proses revisi UU P2SK masih berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan undang-undang jika ada perubahan jadwal pelaksanaan PPP.

“Kalau undang-undang sudah mewajibkan, ya harus diikuti semua. Kami siap jika dimajukan ke 2027,” ujar Ogi saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Proses Revisi UU P2SK Masih Berjalan

Saat ini, OJK masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih rinci mengenai Lembaga Penjamin Polis (LPP). Ogi menegaskan bahwa skema dan mekanisme pelaksanaan PPP akan berpedoman pada ketentuan dalam undang-undang dan peraturan turunannya.

“Yang penting undang-undangnya terlebih dahulu, kemudian PP-nya. Kalau memang diterapkan 2027, maka PP-nya harus dipercepat. Kami mengikuti ketentuan UU dan PP,” tambahnya.

Dalam revisi UU P2SK juga terdapat ketentuan terkait mekanisme resolusi perusahaan asuransi bermasalah atau insolven. Menurut Ogi, proses revisi tinggal satu tahapan lagi sebelum diundangkan.

“Kemarin sudah dibahas di DPR, tetapi belum ada jadwal pembahasan internal. Rencananya menjadi prioritas di awal tahun 2026,” jelasnya.

Persiapan LPS untuk Implementasi PPP

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Purba menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berbagai langkah agar PPP bisa diimplementasikan pada 2027.

“Walaupun di UU P2SK PPP berlaku mulai 2028, LPS menyiapkan berbagai langkah agar program ini bisa dipercepat dan ditargetkan berjalan pada 2027,” kata Ferdinan dalam acara Literasi Keuangan dan Asuransi di Bandung, Sabtu (6/12).

Namun demikian, Ferdinan menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai waktu implementasi PPP tetap berada di tangan pemerintah dan DPR. Jika program tersebut tetap dijalankan sesuai jadwal awal pada 2028, maka waktu yang tersisa akan digunakan untuk menyempurnakan persiapan.

“Kami siap melakukan percepatan, meskipun LPS tidak berada pada posisi untuk menetapkan kapan PPP mulai diberlakukan,” ujarnya.

Kesiapan Pendanaan untuk PPP

Salah satu aspek kesiapan yang disiapkan LPS adalah kecukupan pendanaan. Ferdinan menjelaskan bahwa apabila LPS belum menerima setoran dana pada awal implementasi program, aset eksisting yang dimiliki LPS dapat digunakan untuk mendukung penanganan sektor asuransi.

Ini menunjukkan bahwa baik OJK maupun LPS telah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan jadwal implementasi PPP. Meski ada ketidakpastian terkait waktu pelaksanaan, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk tetap siap mengikuti aturan yang berlaku.

Dengan adanya rencana percepatan ini, industri asuransi diharapkan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan dan meningkatkan perlindungan bagi nasabah.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar