Profil Nur Aini, Guru Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral

Profil Nur Aini, Guru Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral

Jagat maya sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang penasaran kebenaran di balik Profil Nur Aini, Guru Dipecat Usai Curhat Jarak Mengajar Viral. Berikut fakta yang berhasil kami kumpulkan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Profil Nur Aini dan Perjalanan Kasus yang Berujung pada Pemecatannya

Nur Aini, seorang guru ASN berusia 38 tahun asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut diambil setelah ia dinilai melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini menimbulkan banyak pro dan kontra terkait keadilan dan penegakan disiplin dalam lingkungan pegawai negeri.

Latar Belakang dan Kehidupan Nur Aini

Nur Aini mengabdikan dirinya sebagai tenaga pendidik di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Ia tinggal di Kecamatan Bangil, yang berjarak sekitar 57 kilometer dari sekolah tempatnya mengajar. Setiap hari, ia harus menempuh perjalanan pulang-pergi sejauh kurang lebih 114 kilometer. Untuk bisa tiba tepat waktu sebelum jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB, ia berangkat sejak pukul setengah enam pagi.

Rute Bangil–Tosari dikenal memiliki medan yang ekstrem, terutama karena berada di kaki Gunung Bromo. Perjalanan ini sering dilakukan dengan menggunakan jasa ojek atau diantar oleh suaminya. Biaya transportasi yang tinggi menjadi beban tambahan bagi Nur Aini, mengingat penghasilan sebagai guru ASN yang relatif terbatas. Selain itu, kondisi fisik dan kesehatannya juga diklaim terganggu akibat rutinitas perjalanan jauh tersebut.

Curhat di Media Sosial hingga Viral

Profil Nur Aini mulai dikenal luas setelah ia muncul dalam sebuah video podcast di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh pada Jumat (14/11/2025). Dalam video tersebut, ia menyampaikan keluh kesah tentang jarak sekolah yang jauh dan beratnya perjuangan sebagai guru. Ia menjelaskan bahwa ia berangkat pukul setengah enam pagi dan baru tiba di sekolah sekitar setengah delapan lebih. Curhatan ini cepat menyebar dan menuai simpati warganet.

Melalui unggahan tersebut, Nur Aini berharap pemerintah daerah memberikan keadilan berupa pemindahan tugas ke sekolah yang lebih dekat dengan rumahnya di Bangil. Selain faktor jarak, ia juga menyebutkan kondisi kesehatannya sebagai alasan pengajuan mutasi. Ia mengaku tengah menjalani perawatan medis dan merasa tidak lagi sanggup menempuh perjalanan jauh setiap hari.

Dugaan Rekayasa Absensi dan Pemotongan Gaji

Dalam perkembangan kasus, muncul dugaan adanya rekayasa data kehadiran. Nur Aini mengklaim absensinya sering tercatat bolong, padahal ia merasa tidak pernah alpa. Ia menuding Kepala Sekolah SDN II Mororejo dan operator sekolah telah merekayasa data presensi yang kemudian merugikannya.

Menurut pengakuannya, bukti presensi yang dipegang BKPSDM berbeda dengan catatan kehadiran yang ia miliki. Tak hanya itu, Nur Aini juga mengeluhkan gajinya dipotong sekitar Rp 600.000 selama lima bulan akibat pinjaman koperasi yang tidak pernah ia ajukan, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sikap Pemerintah Daerah dan Pemeriksaan Disiplin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menanggapi kasus ini dengan tegas. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa jarak rumah ke tempat kerja bukan alasan untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN. Menurutnya, banyak pegawai lain yang juga menempuh jarak jauh namun tetap menjalankan tugas.

Kasus Nur Aini kemudian ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam pemeriksaan, Nur Aini tercatat tidak hadir pada dua kali pemanggilan klarifikasi pada September dan Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BKPSDM menemukan dugaan pelanggaran disiplin berat selama Nur Aini menjabat sebagai ASN. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut Nur Aini tidak masuk kerja lebih dari 28 hari secara kumulatif tanpa alasan sah.

Selain itu, ia juga dinilai tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan karena meninggalkan ruang klarifikasi pada pemanggilan kedua. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Resmi Dipecat dan Kehilangan Status ASN

Akhir dari profil Nur Aini sebagai guru ASN ditandai dengan keluarnya surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena tidak hadir saat pemanggilan, surat keputusan tersebut disampaikan langsung ke rumah Nur Aini di Bangil pada Senin (29/12/2025). Dengan keputusan itu, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Nasib yang dialaminya jauh dari harapan awal untuk mendapatkan mutasi.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar