Pria Bantul Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Ojol

Pria Bantul Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Ojol

Berita terbaru hadir untuk Anda. Mengenai Pria Bantul Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Ojol, berikut adalah data yang berhasil kami himpun dari lapangan.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial IGS, warga Mangunan, Dlingo, Bantul, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang driver ojek online. Pria berusia 26 tahun ini dilaporkan menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut berawal ketika korban menerima pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku di wilayah Serut. Saat tiba di lokasi, pelaku justru melarang korban untuk menjemput teman wanita tersebut.

Pelaku meminta agar pesanan tersebut dibatalkan. Peristiwa ini membuat pelaku merasa tersinggung oleh perkataan sang driver ojol. Akibatnya, terjadi aksi kejar-kejaran antara keduanya.

Selanjutnya, pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit. Sayangnya, sabetan celurit tersebut mengenai helm korban. Meskipun demikian, keduanya sempat bertikai dengan tangan kosong, namun cepat dilerai oleh warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1). Ancaman hukuman yang bisa diberikan adalah maksimal 10 tahun penjara.

Beberapa hal penting dalam kasus ini:

  • Awal Kejadian: Korban menerima pesanan untuk menjemput teman wanita pelaku.
  • Peristiwa Pelaku Melarang: Pelaku melarang korban menjemput teman wanitanya.
  • Konflik Terjadi: Pelaku merasa tersinggung dan menimbulkan aksi kejar-kejaran.
  • Penganiayaan: Pelaku menggunakan celurit untuk menganiaya korban.
  • Tindakan Warga: Kedua belah pihak dilerai oleh warga sekitar.
  • Ancaman Hukuman: Pelaku dijerat dengan pasal yang berlaku dan bisa mendapat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terpicu emosi. Selain itu, pengguna layanan ojek online juga perlu memperhatikan situasi saat menerima pesanan, terutama jika ada indikasi kemungkinan konflik.

Kepolisian juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi ojek online, termasuk dalam hal penanganan kasus-kasus kekerasan yang mungkin terjadi. Dengan begitu, keselamatan dan kenyamanan para pengguna layanan transportasi daring dapat terjaga secara optimal.

Kesimpulan: Demikian informasi mengenai Pria Bantul Terancam 10 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan Ojol. Semoga bermanfaat Anda hari ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar