Pengumuman PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Proses penyusunan PP ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima.
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Bakal Dilakukan Dewan Pengupahan Daerah
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

Kewajiban Gubernur dalam PP Pengupahan
PP Pengupahan yang telah diteken Prabowo juga mengatur hal sebagai berikut:
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Tenggat Waktu Penetapan Besaran Kenaikan UMP 2026
Selain itu, para gubernur juga diberikan tenggat waktu atau deadline guna menetapkan kenaikan UMP 2026.
"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Berita Terkait
Rapat Percepatan Pembangunan, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua
Ribuan Warga AS Meninggal, Trump: Fentanil Senjata Pemusnah Massal
Komentar
Kirim Komentar