Prabowo Tandatangani PP Pengupahan, Ini Cara Hitung UMP 2026

Prabowo Tandatangani PP Pengupahan, Ini Cara Hitung UMP 2026

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Prabowo Tandatangani PP Pengupahan, Ini Cara Hitung UMP 2026, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Pengumuman PP Pengupahan oleh Presiden Prabowo Subianto

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Proses penyusunan PP ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja/serikat buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima.

Perhitungan Kenaikan Upah Minimum Bakal Dilakukan Dewan Pengupahan Daerah

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Adapun nantinya besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur," kata Yassierli.

Kewajiban Gubernur dalam PP Pengupahan

PP Pengupahan yang telah diteken Prabowo juga mengatur hal sebagai berikut:

  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Tenggat Waktu Penetapan Besaran Kenaikan UMP 2026

Selain itu, para gubernur juga diberikan tenggat waktu atau deadline guna menetapkan kenaikan UMP 2026.

"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata Yassierli.

Berita Terkait

Rapat Percepatan Pembangunan, Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah se-Papua
Ribuan Warga AS Meninggal, Trump: Fentanil Senjata Pemusnah Massal

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar