Polisi Sipil Dihancurkan Perpol 2025, Mahfud MD Kritik

Polisi Sipil Dihancurkan Perpol 2025, Mahfud MD Kritik

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Polisi Sipil Dihancurkan Perpol 2025, Mahfud MD Kritik, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penjelasan Mahfud MD Mengenai Regulasi Polri yang Bertentangan dengan Undang-Undang

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyampaikan kritik terhadap regulasi Polri yang diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Menurutnya, aturan tersebut dinilai melanggar atau bertentangan dengan beberapa undang-undang yang berlaku.

Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Mahfud menegaskan bahwa peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat masuk ke jabatan sipil jika mereka meminta untuk berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Hal ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.

Konflik dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Selain itu, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini menyatakan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri. Meskipun Undang-Undang TNI telah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI, namun dalam Undang-Undang Polri tidak ada penjelasan mengenai jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri.

Penekanan pada Kepatuhan Hukum

Mahfud menekankan bahwa peraturan seperti ini seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui sebuah Perkap. "Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur," ujarnya.

Pernyataan yang Salah Mengenai Jabatan Sipil

Menurut Mahfud, pernyataan bahwa polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Ia menjelaskan bahwa sipil tidak boleh masuk ke sipil jika ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan. Contohnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, jaksa tidak bisa bertindak sebagai dokter, dan dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris.

Aturan dalam Perpol No.10/2025

Dalam Pasal (3) Perpol tersebut, dijelaskan bahwa anggota Polri dapat bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

Daftar Jabatan yang Bisa Diduduki Anggota Polri

Berikut adalah 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh anggota Polri:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar