
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penyidikan Terhadap Pembalakan Liar di Sumatera Utara
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku pembalakan liar yang diduga menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara. Dalam proses ini, pihak kepolisian menemukan dua tindak pidana yang terkait, yaitu tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang atau TPPU.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan alat bukti yang ditemukan. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Fokus pada Korporasi PT TBS
Saat ini, pihak kepolisian bersama Kejaksaan Agung sedang fokus pada satu korporasi, yaitu PT TBS yang beroperasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Meskipun belum ada penetapan tersangka secara resmi, Irhamni menegaskan bahwa penentuan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil alat bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status penyelidikan terkait kasus temuan kayu gelondongan setelah banjir di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam konferensi pers daring.
Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Dalam konferensi pers tersebut, Irhamni menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah banjir yang terjadi murni akibat bencana alam atau ada unsur kelalaian. Menurutnya, penyelidik dan penyidik Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Polda, dan Polres setempat sedang mencari bukti untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana atas bencana alam ini.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dari tempat kejadian perkara (TKP), dengan dasar alat bukti yang ditemukan. Alat bukti ini kemudian diuji melalui laboratorium terkait identifikasi jenis kayu, serta mencari sumber kayu tersebut. Apakah sumbernya berasal dari kawasan hutan atau dari luar kawasan hutan.
Temuan di Lokasi Kejadian
Menurut keterangan dari Kombes Pol Fredya, penyelidik menemukan beberapa bukaan lahan. Jenis-jenis kayu yang ditemukan di TKP Garoga dan Anggoli menunjukkan kesamaan. Irhamni menyatakan bahwa pihaknya akan mencari siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, atau bersama-sama dengan siapa peristiwa tersebut terjadi.
Selain itu, ditemukan dua ekskavator dan satu unit dozer di lokasi kejadian. Ini menjadi salah satu bukti bahwa ada aktivitas yang tidak sah dilakukan di area tersebut. Pihak kepolisian akan memverifikasi perbuatan apa yang dilakukan, siapa yang menyuruh, dan siapa yang mendapatkan keuntungan, baik secara perorangan maupun korporasi.
Proses Penyidikan Berlangsung
Irhamni menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan di TKP Garoga dan Anggoli. Dengan adanya bukti-bukti yang ditemukan, pihak kepolisian akan terus memperdalam penyelidikan untuk menemukan pelaku dan memberikan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Penyidikan terhadap pembalakan liar di Sumatera Utara terus berjalan dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis bukti. Pihak kepolisian bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua tindakan ilegal yang menyebabkan bencana alam dapat diungkap dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Dengan demikian, upaya ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Komentar
Kirim Komentar