
jatim.aiotrade
, JOMBANG - Polisi telah mengungkap fakta terbaru mengenai kasus penanaman ratusan tanaman ganja di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang. Pelaku bernama Rama (43) diketahui pernah menjual ganja dalam bentuk kemasan rokok.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa Rama sudah melakukan satu kali panen sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dijual kepada pelanggan.
“Sudah sempat panen dan dijual. Dari interogasi awal, ganja itu dijadikan rokok,” ujar Bowo saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Bowo menjelaskan bahwa tanaman ganja yang mengandung zat psikoaktif tetrahidrokanabinol (THC) ini dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dihitung per kilogram, nilainya mencapai sekitar Rp13 juta.
Rama kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
“Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Saat ini, Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas sedang menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Sebelumnya, Polres Jombang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang berada di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Hasilnya mengejutkan karena rumah tersebut difungsikan sebagai perkebunan ganja.
Saat petugas gabungan dari Polres Jombang menyisir seluruh bagian rumah kontrakan itu, ditemukan dua dari tiga kamar tidur yang dialihfungsikan menjadi green house atau rumah tanam ganja. Tak hanya itu, bagian dapur dan kebun di belakang rumah juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menanam ganja.
“Hasil keterangan sementara, aktivitas ini sudah berjalan sekitar tiga bulan dan baru satu kali panen. Untuk bibit, pelaku mengaku membeli secara online, tetapi masih kami dalami,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Senin (15/12).
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pelaku lain berinisial Y, yang sebelumnya diketahui membeli bibit ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan pelaku masih terus kami dalami, termasuk jaringan dan asal-usul bibit ganja tersebut,” katanya.
Komentar
Kirim Komentar