Penjelasan Hukum Mengenai Dana Rp809,59 Miliar yang Diterima Nadiem Anwar Makarim

AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut sebagai penerimaan kliennya. Ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut Dodi, dana tersebut merupakan transaksi korporasi internal PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang dilakukan pada tahun 2021.
- Transaksi ini dianggap sebagai langkah administratif yang dilakukan oleh PT AKAB dalam menjalankan tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).
- Dodi menyatakan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut, dan ia memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi.
- Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
- Dodi juga menyebutkan bahwa kekayaan Nadiem justru merosot sebesar 51 persen saat menjabat sebagai menteri.
Hubungan Investasi Google dengan Pengadaan Chrome OS
Dodi juga menjelaskan bahwa tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Menurutnya, hampir 70 persen investasi Google terjadi pada 2018, yaitu sekitar satu setengah tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
- Penambahan saham Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan pada 2022 sebanyak 4,72 persen hanya bertujuan untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis akibat banyaknya investor baru.
- Total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor mencapai lebih dari 9 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
Dodi menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
- Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa intervensi dari Nadiem.
- Penentuan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang senilai Rp809,59 miliar terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
- Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
- Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
- Keberadaan uang tersebut dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, termasuk sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek dan senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
- Ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
- Perbuatan melawan hukum meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip pengadaan.
- Selain itu, para terdakwa turut diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook serta tanpa referensi harga.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, surat dakwaan terhadap Nadiem baru akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda karena pembantaran (penangguhan masa penahanan) akibat mantan Mendikbudristek itu masih dalam keadaan sakit.
Komentar
Kirim Komentar