Petani Madiun Diadukan Karena Landak Rusak Tanaman

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Petani Madiun Diadukan Karena Landak Rusak Tanaman, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Petani Madiun Diadukan Karena Landak Rusak Tanaman

Petani Madiun Ditahan karena Melindungi Landak Jawa

Darwanto, seorang petani kecil dari Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kini menjadi sorotan setelah menghadapi proses hukum akibat tindakannya memelihara dua ekor Landak Jawa yang terjerat jaring di ladangnya. Tindakan yang awalnya dilakukan dengan niat baik untuk melindungi tanaman justru berujung pada penahanan di Lapas Kelas 1 Madiun.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Awal Mula Kejadian

Darwanto mengatakan bahwa ia memilih untuk merawat dua ekor Landak Jawa yang terjerat jaring yang dipasangnya di ladang. Ia tidak mengetahui bahwa hewan tersebut merupakan satwa dilindungi. Menurutnya, ia hanya ingin melindungi tanamannya dari serangan hama dan tidak bermaksud membunuh hewan tersebut. Bahkan, dua ekor Landak Jawa itu kini berkembang biak menjadi enam ekor.

“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara,” ujar Darwanto dalam persidangan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan hewan tersebut. “Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau Landak Jawa itu hewan dilindungi.”

Kasus Hukum yang Dihadapi

Darwanto dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Pihak kepolisian menilai tindakan Darwanto melanggar aturan perlindungan satwa liar. Saat ini, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Madiun.

Dalam persidangan, Darwanto meminta bantuan kepada Bupati Madiun dan Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap pihak berwenang dapat mempertimbangkan latar belakang sosialnya sebagai petani kecil yang tinggal di wilayah pinggir hutan. “Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” katanya.

Perspektif Hukum dan Konteks Sosial

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau motif ekonomi dalam tindakan kliennya. “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Menurut Suryajiyoso, kasus ini merupakan masalah klasik dalam penegakan hukum lingkungan. Hal itu terjadi lantaran minimnya literasi hukum masyarakat desa dan pendekatan hukum pidana yang kaku. “Saya berharap majelis hakim mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa. Selain itu dalam kasus tersebut tidak ada niat jahat dalam diri terdakwa saat memelihara Landak Jawa.”

Informasi Tentang Landak Jawa

Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah salah satu spesies landak yang ditemukan di Pulau Jawa, Indonesia. Meskipun sering kali disebut sebagai "landak," hewan ini lebih tepatnya termasuk dalam kelompok mamalia berduri yang memiliki ciri khas tubuhnya yang dilapisi dengan duri tajam. Duri-duri ini berfungsi sebagai mekanisme pertahanan diri untuk melawan predator.

Landak Jawa memiliki tubuh yang bulat dan pendek dengan warna bulu coklat atau abu-abu kehitaman, dan durinya yang panjang dapat berdiri tegak saat terancam. Hewan ini hidup di hutan-hutan tropis, lahan pertanian, dan daerah berbukit di Pulau Jawa. Mereka cenderung hidup soliter, menyendiri di dalam lubang atau gua yang mereka buat di bawah tanah.

Makanan utama landak Jawa adalah tanaman, akar, dan kadang-kadang serangga kecil. Keberadaan mereka di alam yang semakin terancam oleh konversi lahan, perburuan ilegal, serta hilangnya habitat alami, menyebabkan landak Jawa dipandang sebagai spesies yang rentan.

Landak Jawa (Hystrix javanica) merupakan salah satu spesies mamalia yang dilindungi di Indonesia karena keberadaannya yang semakin terancam oleh perburuan liar dan kerusakan habitat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, landak Jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa jenis-jenis satwa yang terancam punah atau memiliki peran penting dalam ekosistem harus dilindungi agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak punah. Dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 7 Tahun 1999, diatur bahwa "Setiap orang dilarang untuk menangkap, memburu, melukai, atau membunuh satwa liar yang dilindungi."

Hal ini jelas mencakup landak Jawa, yang keberadaannya di alam liar sangat rentan terhadap aktivitas manusia yang merusak. Selain itu, dalam Pasal 40 peraturan ini disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana, berupa pidana penjara dan/atau denda yang cukup besar.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar