
Sidang Pertama Gugatan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar
Sidang pertama gugatan perceraian antara Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar pada Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum masing-masing. Debi Agusfriansa bertindak sebagai kuasa hukum Atalia Praratya, sedangkan Wenda Aluwi mewakili Ridwan Kamil.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Ketua Majelis Hakim memimpin persidangan yang dimulai pukul 10.03 WIB. Dalam pembukaan sidang, ketua hakim meminta kedua belah pihak untuk menunjukkan identitas mereka serta menyampaikan dokumen terkait gugatan asli dan surat kuasa. Selain itu, ketua majelis juga memberikan saran kepada para kuasa hukum agar klien mereka hadir dalam masa perdamaian jika memungkinkan.
Agenda utama dari sidang ini adalah mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediasi Syarif Usman. Persidangan selanjutnya akan digelar kembali pada 21 Januari 2026 dengan agenda laporan mediasi.
“Kami berharap mediasi ini berjalan baik dan terjadi perdamaian,” ujar ketua majelis sebelum menutup persidangan yang berakhir pukul 10.15 WIB.
Setelah sidang, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi mengatakan bahwa sidang pertama perkara gugatan perceraian ini berjalan baik dan lancar. Agenda utamanya adalah memeriksa kelengkapan dokumen dan prosedur administratif lainnya.
“Setelah sidang tadi kami diarahkan ke ruang mediasi untuk bertemu dengan pak mediator. Kami juga berkenalan dahulu sesama kuasa hukum dan berkenalan dengan mediator. Kami pun akan mengatur agenda atau waktu kapan akan melaksanakan mediasi,” ujarnya.
Wenda menambahkan bahwa jika selama mediasi terjadi deadlock atau buntu, maka agenda selanjutnya bisa saja berubah. Misalnya, waktu-waktu agenda bisa lebih cepat atau ditunda jika mediasi belum selesai.
Terkait adanya nama Lisa Mariana dalam perkara gugatan perceraian ini, Wenda menegaskan bahwa tidak ada nama tersebut dalam kasus ini. “Hanya ada nama Bu Atalia dan Pak RK. Nanti Pak RK kalau sudah ada jadwal yang pasti untuk pelaksanaan mediasi mudah-mudahan bisa datang,” katanya.
Wenda juga menjawab pertanyaan wartawan tentang kemungkinan gugatan ini dicabut oleh pihak penggugat. Menurutnya, kemungkinan tersebut masih ada. “Ya, jika memang misal kasus ini mau diputus oleh pengadilan tapi dicabut oleh penggugat, maka bisa berhenti (perkara). Memang begitu hukum acaranya. Jadi, bisa setiap saat. Kami doakan yang terbaik untuk para pihak,” ujarnya.
Selain itu, Wenda mengungkap kondisi Ridwan Kamil yang saat bertemu dengannya dua hari lalu dalam kondisi sangat tenang dan baik.
Komentar
Kirim Komentar