Perkembangan Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru

Perkembangan Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru

Kabar pemerintahan kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Perkembangan Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Perkembangan Kasus Korupsi DD Taliabu 2017 dengan Tersangka Salim Ganiru

Penyidik Polda Maluku Utara Terus Melengkapi Berkas Kasus Korupsi Dana Desa

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sedang melakukan pelengkapan berkas terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Dana Desa (DD) Pulau Taliabu tahun 2017. Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan beberapa petunjuk yang harus dipenuhi.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menjelaskan bahwa saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelengkapan. "Sekarang berkasnya sedang dilengkapi lagi," ujarnya pada Selasa (23/9/2025). Menurutnya, jika semua petunjuk telah selesai dilengkapi, maka berkas akan langsung dikirim untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dalam surat petunjuk yang diterima, terdapat beberapa hal yang perlu diubah. Salah satunya adalah perubahan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya. "Petunjuknya hanya meminta kita (penyidik) untuk merubah BAP sejumlah saksi," jelas Kombes Pol Edy Wahyu Susilo.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka, yaitu ATK alias Agusmawati. Pengungkapan kasus ini dimulai sejak tanggal 6 November 2017 berdasarkan laporan polisi nomor LP/39/XI/Malut/2017. Proses hukum sempat mengalami keterlambatan karena berkas perkara sering bolak-balik antara penyidik dan JPU akibat petunjuk yang belum sepenuhnya terpenuhi.

Selama penyidikan, terungkap bahwa pencairan Dana Desa tahap I 2017 dialirkan ke rekening perusahaan milik tersangka, CV Syafaat Perdana. Dari total anggaran yang diberikan kepada 71 desa di 8 kecamatan, terdapat pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa.

Penetapan Tersangka Baru

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Salim Ganiru, mantan Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu
  • Ode, ketua Pokja unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Pulau Taliabu

Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidik tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Dengan adanya tambahan tersangka, kemungkinan besar kasus ini akan terus berkembang dan akan diadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi yang mengganggu jalannya penegakan hukum. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawasi proses penanganan kasus ini agar keadilan bisa ditegakkan secara maksimal.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar