Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Libur?

Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Libur?

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Libur?, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Libur?

Hari Santri Nasional 2025: Tidak Jadi Libur Nasional

Hari Rabu, 22 Oktober 2025 jatuh pada tanggal tersebut. Di Indonesia, 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Namun, apakah hari tersebut termasuk dalam daftar libur nasional?

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berarti masyarakat umumnya tetap bekerja atau beraktivitas seperti biasa pada tanggal tersebut.

Sisa Hari Libur Nasional Tahun 2025

Mengacu pada SKB Tiga Menteri, sisa hari libur nasional tahun 2025 hanya tersisa dua hari, yaitu:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dua hari ini menjadi sisa libur nasional yang tersisa setelah beberapa hari libur lainnya telah dilewati sepanjang tahun.

Sejarah Hari Santri

Setiap tanggal 22 Oktober dirayakan sebagai Hari Santri Nasional di Indonesia. Gagasan pengukuhan hari ini berasal dari usulan komunitas pesantren yang ingin menjadikan momen ini sebagai pengingat akan peran para santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia.

Awalnya, usulan ini memicu perdebatan di kalangan publik. Beberapa pihak mendukung, sementara yang lain khawatir akan adanya polarisasi dan masalah pengakuan bagi kelompok non-santri. Akhirnya, keputusan diambil oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015. Penetapan tanggal 22 Oktober didasarkan pada beberapa pertimbangan resmi:

  • Pertama, peran penting para ulama dan santri pesantren dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta kontribusi mereka dalam mengisi kemerdekaan.
  • Kedua, pentingnya mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela NKRI dan ikut serta dalam pembangunan bangsa.
  • Ketiga, momen historis yang layak diperingati, yaitu penetapan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh ulama dan santri dari berbagai daerah.

Peran Santri dalam Sejarah Indonesia

Menurut KH Abdul Ghofar Rozin, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tanggal 22 Oktober mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Resolusi ini dianggap menggerakkan massa untuk ikut mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Gus Rozin menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi bagian penting sejarah yang mendorong santri, pemuda, dan masyarakat bergerak bersama melawan pasukan kolonial, dengan puncaknya pada 10 November 1945.

Ia juga menyebut bahwa jaringan santri selama ini dianggap berperan dalam menjaga perdamaian dan keseimbangan sosial. Tokoh-tokoh kiai memiliki catatan historis yang strategis sejak awal organisasi. Contohnya, kesadaran para kiai-santri terkait konsep negara yang memberi ruang bagi beragam kelompok, yang sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan.

Selain itu, Gus Rozin menyatakan bahwa kelompok santri dan kiai berkali-kali berperan menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

Awal Usulan Hari Santri

Usulan resmi awal tentang Hari Santri muncul dari ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014 ketika Joko Widodo masih berkampanye sebagai calon presiden. Pada saat itu, Jokowi menandatangani komitmen untuk mendukung penetapan Hari Santri, awalnya dengan usulan tanggal 1 Muharram.

Seiring waktu, PBNU mengajukan tanggal 22 Oktober sebagai tanggal yang lebih tepat, karena hubungan historis tanggal tersebut dengan Resolusi Jihad.

Resolusi Jihad dan Konteks Sejarah

Resolusi Jihad dikeluarkan di tengah situasi krusial pada masa dua bulan pertama kemerdekaan, ketika Indonesia menghadapi upaya serangan balik dari pasukan Sekutu. Dalam catatan sejarah yang dikutip dari karya KH Ng Agus Sunyoto tentang Fatwa dan Resolusi Jihad, fatwa tersebut memuat tiga ketentuan pokok terkait sikap terhadap pihak yang menghalangi kemerdekaan, status orang yang gugur dalam pertempuran melawan pasukan pendudukan, serta sanksi terhadap upaya memecah persatuan.

Ketentuan-ketentuan ini dicatat sebagai bagian dari konteks sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada masa awal kemerdekaan Indonesia.


Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar