Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Jadi Libur?

Isu politik kembali hangat diperbincangkan. Mengenai Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Jadi Libur?, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Perayaan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, Apakah Jadi Libur?

Hari Santri Nasional 2025: Tidak Jadi Libur Nasional

Hari Santri Nasional yang jatuh pada tanggal 22 Oktober 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2025

Setelah Hari Santri Nasional, sisa hari libur nasional tahun 2025 hanya tersisa dua hari, yaitu:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Dua hari tersebut merupakan hari libur yang diberlakukan secara nasional dan menjadi momen penting bagi masyarakat yang merayakan Natal.

Sejarah Hari Santri Nasional

Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional di Indonesia. Gagasan penetapan hari ini berasal dari usulan komunitas pesantren yang ingin menjadikan momen ini sebagai pengingat akan peran santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Awalnya, usulan ini memicu perdebatan di publik, dengan sebagian mendukung dan sebagian lain khawatir terkait potensi polarisasi.

Namun, akhirnya pemerintah menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.

Alasan Penetapan Hari Santri

Penetapan tanggal 22 Oktober didasarkan pada beberapa pertimbangan resmi, antara lain:

  • Peran ulama dan santri dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta kontribusi dalam mengisi kemerdekaan.
  • Pentingnya mengenang dan melanjutkan peran para ulama dan santri dalam membela NKRI dan ikut serta dalam pembangunan bangsa.
  • Momen historis yang layak diperingati, yaitu penetapan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh ulama dan santri dari berbagai daerah, yang memerintahkan kewajiban mempertahankan tanah air dari serangan penjajah.

Peran Santri dalam Sejarah Indonesia

Menurut KH Abdul Ghofar Rozin, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tanggal 22 Oktober mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Peristiwa ini menjadi bagian penting sejarah yang mendorong santri, pemuda, dan masyarakat untuk bergerak bersama melawan pasukan kolonial, dengan puncaknya pada 10 November 1945.

Gus Rozin juga menjelaskan bahwa jaringan santri selama ini dianggap berperan dalam menjaga perdamaian dan keseimbangan sosial. Tokoh-tokoh kiai memiliki catatan historis yang strategis sejak awal organisasi. Contohnya adalah kesadaran para kiai-santri terkait konsep negara yang memberi ruang bagi beragam kelompok, yang sudah muncul jauh sebelum kemerdekaan.

Selain itu, Gus Rozin menyatakan bahwa kelompok santri dan kiai berkali-kali berperan menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.

Usulan Awal Hari Santri

Usulan resmi awal mengenai Hari Santri muncul dari ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada 27 Juni 2014 ketika Joko Widodo masih berkampanye sebagai calon presiden. Pada waktu itu, Jokowi menandatangani komitmen untuk mendukung penetapan Hari Santri, awalnya dengan usulan tanggal 1 Muharram.

Seiring waktu, PBNU mengajukan tanggal 22 Oktober sebagai tanggal yang lebih tepat, mengingat hubungan historis tanggal tersebut dengan Resolusi Jihad.

Resolusi Jihad dan Konteks Sejarah

Resolusi Jihad dikeluarkan di tengah situasi krusial pada masa dua bulan pertama kemerdekaan, ketika Indonesia menghadapi upaya serangan balik dari pasukan Sekutu. Dalam catatan sejarah yang dikutip dari karya KH Ng Agus Sunyoto tentang Fatwa dan Resolusi Jihad, fatwa tersebut memuat tiga ketentuan pokok terkait sikap terhadap pihak yang menghalangi kemerdekaan, status orang yang gugur dalam pertempuran melawan pasukan pendudukan, serta sanksi terhadap upaya memecah persatuan.

Ketentuan-ketentuan ini dicatat sebagai bagian dari konteks sejarah perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar