
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Delpedro
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai kuasa hukum Delpedro dan tiga terdakwa lainnya, yakni Nurkholis Hidayat, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein, menyampaikan protes terhadap kehadiran aparat kepolisian di ruang sidang. Protes ini dilakukan setelah jaksa menyelesaikan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
Nurkholis Hidayat, salah satu kuasa hukum, menyampaikan permintaan kepada majelis hakim. “Yang Mulia, kami ingin mendapatkan informasi bahwa tidak boleh dalam persidangan ini ada aparat keamanan, apalagi menggunakan senjata,” ujarnya. Ia juga meminta agar aparat tersebut segera keluar dari ruangan untuk menghindari gangguan terhadap proses persidangan berikutnya.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, terdapat empat anggota kepolisian yang hadir sejak awal persidangan, bahkan sebelum sidang dimulai. Dua dari mereka berdiri di area sebelah kanan dan kiri belakang kursi hakim.
Pernyataan Nurkholis langsung direspons oleh para pendukung Delpedro dengan seruan yang menggema di ruang sidang. Mereka meneriakkan "usir, usir, usir" hingga suasana menjadi riuh. Namun, seruan tersebut segera dipotong oleh hakim ketua. “Persidangan ini akan berlangsung efektif jika kita bekerja sama dengan baik,” kata hakim. “Kita sedang mencari kebenaran, jangan dirusak dengan hal-hal yang bisa mengganggu kelancaran sidang. Saya harapkan kerja samanya.”
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuduh Delpedro, selaku Direktur Eksekutif Lokataru, bersama tiga terdakwa lainnya, melakukan penghasutan melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial. Mereka diduga berkolaborasi dengan saling membagikan konten serta menyelaraskan narasi untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan anarkistis.
Jaksa menyebut bahwa kepolisian menemukan setidaknya 80 unggahan dari media sosial Instagram yang dinilai bermuatan hasutan untuk melaksanakan demonstrasi serta menimbulkan kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Konten-konten tersebut ditemukan melalui patroli siber dan diunggah antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. “Tujuan dari unggahan tersebut adalah untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Selain itu, perbuatan para terdakwa dalam penyebaran konten tersebut dinilai memiliki muatan ajakan bagi pelajar, terutama anak-anak, untuk terlibat dalam kerusuhan. Jaksa menjelaskan, ada instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, serta menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak. Hal ini mengakibatkan anak-anak ikut dalam unjuk rasa yang berujung pada anarkisme antara tanggal 25 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.
Atas dasar dakwaan tersebut, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal, antara lain:
Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 76H juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang menyangkut isu kebebasan berpendapat dan perlindungan anak di tengah dinamika politik dan sosial saat ini.
Komentar
Kirim Komentar