
aiotrade,
BALIKPAPAN — Dua petinggi PT APPN resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 15 Desember 2025 atas dugaan manipulasi pajak yang dilaporkan merugikan kas negara senilai Rp452,80 juta. Penyerahan tersangka atas nama GN dan TP ini menandai tahap baru dalam upaya penegakan hukum perpajakan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Teddy Heriyanto menyatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan berkas perkara tahap kedua kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan didampingi Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim.
"Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar mengejar setoran, melainkan membangun keadilan ekonomi dan menciptakan efek jera," kata Teddy Heriyanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Dia melanjutkan, kedua tersangka yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN terbukti secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai serta menyampaikan SPT dengan konten tidak lengkap atau menyesatkan.
Modus operandi ini dilakukan sepanjang periode Januari 2019 hingga Desember 2020. Dalam perjalanan bisnisnya, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS pada masa pajak Februari-Maret 2019 dan Februari-September 2020. Tak berhenti di situ, perusahaan tersebut juga menyediakan jasa angkut material batu belah dari tambang Quarry milik PT LMS pada April 2019.
Faktur pajak telah diterbitkan dan PPN telah dipungut, namun kewajiban pelaporan justru diabaikan begitu saja. Kendati Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam telah menempuh jalur persuasif melalui imbauan dan konseling berkali-kali, wajib pajak tetap bersikukuh tidak melaporkan sejumlah masa SPT PPN.
Alhasil, otoritas pajak tidak punya pilihan lain selain mengambil langkah penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan. Perbuatan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun, ditambah denda 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Bahkan, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka sesuai Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP.
Langkah ini memastikan bahwa pemulihan kerugian negara (asset recovery) dapat dilaksanakan melalui eksekusi jaksa sesuai putusan pengadilan nantinya.
Proses Penanganan Kasus
Berikut adalah rangkaian proses penanganan kasus ini:
Tim PPNS DJP Kalimantan Timur dan Utara melakukan penyelidikan terhadap PT APPN karena dugaan manipulasi pajak.
Setelah mendapatkan bukti kuat, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penyidik DJP juga melakukan pemblokiran aset tersangka untuk memastikan pemulihan kerugian negara.
Penegakan hukum dilakukan sebagai bentuk keadilan ekonomi dan efek jera bagi pelaku.
Dampak Hukuman yang Mengancam
- Ancaman hukuman pidana penjara antara 6 bulan hingga 6 tahun.
- Denda yang dikenakan sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Pemblokiran aset dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah hilangnya aset negara.
Upaya Penegakan Hukum Perpajakan
- Penyidik DJP menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
- Kolaborasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci dalam penyelesaian kasus.
- Penegakan hukum dilakukan bukan hanya untuk menuntut setoran pajak, tetapi juga untuk menciptakan keadilan ekonomi.
Komentar
Kirim Komentar