
Penasihat hukum eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, memberikan penjelasan terkait tuduhan yang diajukan oleh jaksa terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui pengadaan tersebut.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Dodi menyatakan bahwa pihaknya memahami dakwaan yang diajukan oleh jaksa, tetapi ia menegaskan bahwa perlu disampaikan data faktual terkait aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dimaksud. Menurutnya, uang tersebut merupakan hasil dari aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka persiapan IPO.
“Jadi, dari transaksi korporasi itu terdapat aliran dana sebesar Rp809,596 miliar. Benar, angka yang dikutip oleh jaksa benar. Jaksa menduga bahwa angka itu adalah angka yang diterima oleh Pak Nadiem,” ujar Dodi saat berbicara kepada wartawan di Kantor MR & Partners Law Office, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Ia menjelaskan bahwa transfer dana tersebut berasal dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, dan merupakan transaksi korporasi. Dodi menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak ada kaitannya dengan Nadiem meskipun kliennya pernah bekerja di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Selain itu, aksi korporasi tersebut juga tidak terkait dengan kebijakan atau proses pengadaan di Kemendikbudristek.
“Tidak ada hubungan dengan Pak Nadiem. Tidak ada hubungan dengan kebijakan Pak Nadiem sebagai menteri, tidak ada hubungan dengan proses pengadaan di Kementerian Pendidikan,” tambah Dodi.
Menurut Dodi, karena transaksi tersebut merupakan aksi korporasi, maka data aliran dana dan transfernya jelas merupakan hubungan korporasi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia. Oleh karena itu, tidak bisa diartikan secara lain atau diinterpretasikan selain sebagai transaksi korporasi.

Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang yang diterima oleh kliennya melalui aksi korporasi tersebut. Ia menyatakan bahwa hal ini dapat diperiksa melalui rekening Nadiem, laporan LHKPN, dan SPT miliknya. Selain itu, semua transaksi perbankan Nadiem juga dapat dilihat melalui PPATK.
“Bisa dilihat di seluruh transaksi perbankan Pak Nadiem melalui PPATK. Tidak akan pernah ditemukan, berdasarkan fakta, adanya aliran dana sebesar Rp809,596 miliar ini,” tegas Dodi.
Aliran dana sebesar Rp809 miliar itu sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Direktur SD pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih. Sidang dakwaan Sri digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12).
Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan—yang masih buron—melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih dkk membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Hal ini menyebabkan kegagalan, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).
Selain itu, jaksa menyebut Sri Wahyuningsih dkk menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei serta data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T karena membutuhkan jaringan internet, sementara akses internet di daerah tersebut masih terbatas. Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp2,18 triliun.
Rinciannya, biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730.
Selain Nadiem, pihak-pihak lain yang turut diperkaya melalui pengadaan Chromebook tersebut antara lain:
- Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000;
- Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000;
- Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000;
- Purwadi Sutanto sebesar USD7.000;
- Suhartono Arham sebesar USD7.000;
- Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000;
- Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000;
- Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000;
- Jumeri sebesar Rp100.000.000;
- Susanto sebesar Rp50.000.000;
- Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000;
- Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000;
- PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26;
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74;
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48;
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11;
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25;
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41;
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73;
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39;
- PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22;
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38;
- PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05; dan
- PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Kirim Komentar