Penetapan UMP 2026 Berisiko Picu Demonstrasi Daerah

Penetapan UMP 2026 Berisiko Picu Demonstrasi Daerah

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Penetapan UMP 2026 Berisiko Picu Demonstrasi Daerah, publik menunggu dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Penetapan UMP 2026 Berisiko Picu Demonstrasi Daerah

Penetapan UMP 2026 Dinilai Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Mirah Sumirat, menyampaikan kritik terhadap formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Ia menilai bahwa rumus penghitungan yang digunakan tidak mencerminkan prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Menurutnya, penggunaan angka ekonomi makro sebagai dasar penentuan UMP justru mengabaikan aspek penting dalam perlindungan hak buruh.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Formula yang diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 16 Desember 2025 berisi komponen inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa sebesar 0,5–0,9. Meski demikian, Mirah menilai bahwa metode ini tidak cukup untuk memenuhi harapan pekerja akan kenaikan upah yang adil dan layak.

Perlu diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa penghitungan upah minimum harus mempertimbangkan prinsip kebutuhan hidup layak, keadilan, serta kemanusiaan. Namun, proses pengambilan kebijakan pengupahan terkesan tertunda, padahal seharusnya sudah selesai pada November 2025. Hal ini menimbulkan kekecewaan terhadap sistem pengupahan yang dianggap tidak transparan dan kurang inklusif.

Mirah menyoroti bahwa perpanjangan waktu pembahasan UMP justru tidak menghasilkan kebijakan yang lebih baik. “Kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujarnya. Ia khawatir jika penyerahan wewenang penetapan UMP kepada pemerintah daerah bisa memicu gelombang kekecewaan dan unjuk rasa di berbagai wilayah.

Berdasarkan hal tersebut, Mirah memberikan beberapa desakan kepada pemerintah:

  • Pertama, meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin kebutuhan hidup layak.
  • Kedua, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus oleh inflasi.
  • Ketiga, melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

Menurut Mirah, tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial. Ia berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Peran Pemerintah Daerah dalam Penetapan UMP

Menaker Yassierli meminta gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru telah diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,” ujar Yassierli.

Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengaturan UU Ketenagakerjaan Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. MK memberi waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Selain itu, MK mengingatkan agar pembuatan UU tersebut harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja maupun buruh.

“Proses penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Yassierli.

Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan pendapat Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar