
Penangkapan Pelaku Pencurian Oli Bekas di Palu
Tim Resmob Polresta Palu berhasil menangkap seorang pria berinisial FH yang menjadi tersangka dalam kasus pencurian oli bekas. Pria ini ditangkap saat sedang berada di kediaman kosnya di Kelurahan Nunu, Kota Palu. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
FH dituduh melakukan aksi pencurian bersama tiga orang rekannya, yaitu FL, FO, dan PU. Saat ini, ketiga rekan FH tersebut masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Menurut informasi yang diperoleh, pelaku melancarkan aksinya karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tindakan kriminal ini dilakukan secara bersama-sama dengan rekan-rekannya.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby, menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai dari adanya laporan masyarakat mengenai tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Tatura, Kota Palu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob segera bertindak dengan melakukan penyelidikan mendalam serta olah TKP dan tindakan kepolisian lainnya.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Tersangka
AKP Bobby menjelaskan bahwa tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar dan Kasubnit Resmob Ipda Moh. Pandu Aupan menuju lokasi persembunyian pelaku di kosnya dan berhasil mengamankannya. Proses penangkapan ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga pelaku tidak sempat kabur.
Setelah ditangkap, FH dibawa ke markas Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, tersangka FH mengakui telah mencuri empat drum oli bekas dengan volume mencapai 900 liter bersama tiga rekannya. Hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp2,5 juta. Uang tersebut dibagi kepada kawan-kawannya sebesar Rp500 ribu per orang.
Tindakan Hukum Lanjutan
Penangkapan FH ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan oleh polisi juga menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berlalu begitu saja.
Seluruh proses penangkapan dan pengadilan akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. FH akan dihadapkan pada pertanggungjawaban atas perbuatannya, termasuk pembagian uang hasil kejahatan kepada rekan-rekannya. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Dengan penangkapan ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa pihak kepolisian aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Palu. Selain itu, penangkapan FH juga menjadi contoh bagaimana tindakan cepat dan akurat dari tim Resmob dapat membantu menangani kasus-kasus kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat.
Komentar
Kirim Komentar