
Peran BPOM dalam Menjaga Etika dan Kemanusiaan dalam Pengembangan Terapi Sel Punca
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menegaskan perannya sebagai penjaga etika dan kemanusian dalam pengembangan ilmu biologi modern. Dalam era di mana obat biologis diprediksi akan mendominasi 55 persen pasar inovatif dunia pada 2027, BPOM mengambil langkah strategis dengan merilis regulasi ketat terkait terapi sel punca. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan teknologi ini.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Kepala BPOM RI, Prof dr Taruna Ikrar PhD, menyampaikan komitmennya dalam forum ilmiah Indonesia Orthopaedic Mechano Biology Society (IOMBS) Congress 2025, yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (24/10/2025). Ia menekankan bahwa inovasi terapi sel punca—yang menawarkan harapan penyembuhan bagi penderita penyakit kronis—harus diiringi dengan tanggung jawab moral.
“BPOM hadir bukan untuk menghambat inovasi, tetapi untuk memastikan setiap kemajuan ilmu berpihak pada kehidupan. Regulasi sel punca adalah penjaga etika dan kemanusiaan,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran persnya, Sabtu (25/10/2025).
Regulasi Terbaru BPOM untuk Terapi Sel Punca
Sebagai langkah strategis, Indonesia melalui BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP). Regulasi ini mencakup pengawasan menyeluruh, mulai dari pengembangan, produksi standar GMP (Good Manufacturing Practice), hingga aspek klinis dan farmakovigilans untuk terapi gen, terapi sel, dan rekayasa jaringan.
Regulasi ini juga memperkuat sinergi antara lembaga: Kementerian Kesehatan fokus pada perizinan operasional fasilitas layanan, sementara BPOM bertanggung jawab penuh atas izin edar produk. Dengan demikian, setiap tahap pengembangan dan penerapan terapi sel punca di Indonesia dapat diawasi secara ketat.
Standar Internasional dan Sanksi Berat
Taruna Ikrar menjelaskan bahwa regulasi ini telah diselaraskan dengan standar internasional seperti WHO, EMA, dan US-FDA. Hal ini memastikan bahwa produk yang dikeluarkan di Indonesia memiliki kualitas yang setara dengan standar global.
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi berat sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman denda hingga Rp5 miliar dan pidana 12 tahun. Sanksi ini menjadi bentuk komitmen BPOM untuk menjaga integritas dan keselamatan masyarakat.
Visi BPOM untuk Masa Depan
“Dengan regulasi yang jelas, kita memastikan terapi sel punca di Indonesia bukan sekadar aman dan bermutu, tapi berorientasi kemanusian—untuk menyembuhkan, bukan memperdagangkan harapan,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa ilmu dan regulasi harus berjalan seiring demi menjaga kehidupan. Dengan regulasi yang kuat dan transparan, BPOM berkomitmen untuk memastikan bahwa inovasi dalam bidang biologi modern tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan kemanusiaan.
Komentar
Kirim Komentar