Pengusiran Tiga Orang dari Ruang Gelar Perkara Khusus di Mapolda Metro Jaya
Pada Senin (15/12/2025), terjadi peristiwa yang menarik perhatian publik, yaitu pengusiran tiga orang dari ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya. Hal ini dilaporkan oleh Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo. Menurutnya, ketiga orang tersebut tidak memiliki kepentingan dalam proses gelar perkara.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Ketiga orang yang diusir adalah: * Andi Azwan, Ketua Umum Jokowi Mania. * Zevrijn Boy Kanu, Ketua Umum Peradi Bersatu. * Ade Darmawan, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu.
Menurut Khozinudin, ketiganya seharusnya tidak hadir di ruang gelar perkara karena tidak memiliki kapasitas atau legal standing untuk berada di sana. Ia menyatakan bahwa mereka hadir tanpa alasan yang jelas dan tanpa hubungan langsung dengan kasus yang sedang dibahas.
Proses Pengusiran dan Penjelasan Khozinudin
Dalam sebuah siaran Forum Keadilan yang tayang di YouTube, Rabu (17/12/2025), Khozinudin menjelaskan bahwa ia mengajukan keberatan terhadap kehadiran ketiga orang tersebut. Ia menegaskan bahwa gelar perkara adalah proses penegakan hukum yang tidak terkait dengan politik atau dukungan relawan.
Menurut Khozinudin, Andi Azwan diusir pada sesi pertama. Ia menyatakan bahwa Andi tidak memiliki urusan dalam kasus ini. “Ini bukan urusan politik. Bukan urusan dukung-mendukung. Bukan urusan relawan-relawan. Ini proses penegakan hukum,” ujarnya.
Andi kemudian memutuskan untuk meninggalkan ruangan setelah sadar diri. Namun, ia tidak dikeluarkan secara paksa. Ia tetap berada di luar ruangan untuk mendengarkan proses gelar perkara.
Pada sesi kedua, dua orang lainnya juga diusir. Mereka adalah Zevrijn Boy Kanu dan Ade Darmawan. Khozinudin menilai bahwa mereka belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa organisasi tersebut bukan subyek hukum dalam aspek pidana, kecuali dalam konteks perdata.
Tanggapan dari Andi Azwan
Andi Azwan memberikan klarifikasi atas tudingan bahwa ia diusir dari ruang gelar perkara. Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (16/12/2025), ia mengatakan bahwa Roy Suryo tidak hadir pada sesi pertama. Andi menegaskan bahwa ia hadir pada sesi pertama bersama salah satu saksi pelapor.
Ia mengatakan bahwa pengacara Roy, Ahmad Khozinudin, keberatan melihat kehadirannya. “Dia langsung ‘Kenapa ada di situ. Tidak boleh,’” kata Andi. Akibatnya, ia memutuskan untuk keluar dari ruangan setelah menyalami semua orang di sana.
Setelah keluar, Andi mengaku tetap berada di samping ruangan untuk mendengarkan gelar perkara. Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan Roy Suryo adalah bohong karena Roy tidak hadir pada sesi pertama.

Pernyataan Roy Suryo
Roy Suryo mengakui bahwa ia tidak hadir pada sesi pertama karena hanya diundang menghadiri sesi kedua. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan “nyelonong” jika tidak diundang. Ia menantang Andi untuk mengakui bahwa ia diusir.
Andi kemudian mengatakan bahwa Roy hanya “omon-omon”, yang berarti tidak benar-benar mengalami pengusiran. Ia menegaskan bahwa ia hanya mendampingi saksi pelapor dan tidak melakukan tindakan yang tidak semestinya.
Konteks Kasus Roy Suryo
Kasus ini terkait dengan dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo, bersama beberapa orang lainnya, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menuding ijazah Jokowi palsu.
Gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya dilakukan setelah kubu Roy meminta agar kasus ini menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Komentar
Kirim Komentar