Penangkapan sindikat penebang liar di Taman Nasional Baluran

Penangkapan sindikat penebang liar di Taman Nasional Baluran

Jagat maya sedang ramai membicarakan topik ini. Banyak netizen yang ingin tahu kebenaran di balik Penangkapan sindikat penebang liar di Taman Nasional Baluran. Berikut fakta yang berhasil kami rangkum.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Penangkapan Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Polres Situbondo berhasil menangkap seorang pelaku sindikat pembalakan liar di Taman Nasional Baluran, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/12) terhadap seorang pria bernama SB (30) yang diamankan di belakang rumahnya di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

SB diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Desember dan ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat HK (39), aktor utama jaringan pembalakan liar di kawasan konservasi tersebut. Kasubdit Penanganan Pengaduan Kehutanan Hendra Nur Rofiq menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari operasi gabungan pemberantasan pembalakan liar di Taman Nasional Baluran pada November 2023.

Operasi tersebut berhasil mengungkap jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal yang dilakukan secara terorganisir. “HK selaku aktor kunci ditangkap pada 23 September 2025, dan dari keterangannya terungkap identitas tiga pelaku lain, termasuk SB yang berhasil kami tangkap pada 26 Desember 2025,” kata Hendra dalam keterangan resmi.

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Hendra menambahkan bahwa sebelum ditangkap, SB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur dengan Nomor: DPO/20/XI/RES.10.2./2025/ Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 17 November 2025. Saat ini, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO dan terus diburu hingga jaringan sindikat pembalakan liar ini dapat dituntaskan.

Upaya Pemberantasan Pembalakan Liar

Dalam pengungkapan jaringan tersebut, aparat penegak hukum juga telah mengamankan ratusan batang kayu jati ilegal, serta berbagai sarana angkut dan peralatan pengolahan kayu yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem alami dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, menyebutkan bahwa Taman Nasional Baluran memiliki peran strategis sebagai kawasan konservasi dengan ekosistem savana dan tegakan jati. Keberadaannya berperan melindungi tanah, sumber air, serta habitat satwa liar.

“Pembalakan liar di kawasan ini bukan sekadar kehilangan kayu, tetapi menggerus fungsi taman nasional sebagai penyangga ekosistem yang berpotensi memicu bencana ekologis,” ujar Yazid.

Tantangan dan Harapan Masa Depan

Meskipun ada upaya pemberantasan yang dilakukan, tantangan masih terus muncul. Jaringan pembalakan liar cenderung terstruktur dan sulit dipatahkan. Namun, dengan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.

Selain itu, pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan lingkungan juga menjadi faktor penting. Edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan agar masyarakat memahami dampak negatif dari pembalakan liar terhadap lingkungan dan kehidupan mereka sendiri.

Taman Nasional Baluran tidak hanya menjadi tempat perlindungan satwa dan ekosistem, tetapi juga menjadi bagian dari sistem alami yang sangat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Oleh karena itu, perlindungan dan pencegahan pembalakan liar harus terus diperkuat.

Kesimpulan: Bagaimana menurut Anda kejadian ini? Jangan lupa share artikel ini agar teman-teman Anda tidak ketinggalan info viral ini.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar