
Muskot KORMI Kota Semarang Berakhir Deadlock
Musyawarah Kota (Muskot) Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Semarang yang digelar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Selasa (16/12/2025), berakhir dalam keadaan deadlock. Proses pemilihan ketua umum KORMI tidak dapat dilanjutkan karena adanya perbedaan pendapat antara panitia dan sejumlah Induk Olahraga (Inorga).
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Persyaratan yang Menjadi Sumber Perdebatan
Salah satu isu utama yang memicu perdebatan adalah tata tertib Muskot, khususnya pasal yang mensyaratkan bakal calon ketua umum harus pernah menjadi pengurus KORMI Kota Semarang minimal satu periode penuh. Sejumlah perwakilan Inorga menilai aturan ini perlu ditinjau ulang.
Menurut mereka, persyaratan tersebut terlalu ketat dan bisa menghambat partisipasi para calon yang memiliki potensi namun belum memenuhi kriteria pengalaman. Namun, panitia tetap mempertahankan aturan tersebut dengan alasan ingin memastikan bahwa kepemimpinan KORMI dipercayakan kepada sosok yang benar-benar memahami organisasi dan memiliki kapasitas yang memadai.
Proses Penjaringan Calon Ketua Umum
Dalam proses penjaringan calon ketua umum, tercatat empat nama yang mendaftar, yaitu Lely Purwandari, Sigid Widiyanto, Dyah Tunjung Pudyawati, dan Nunung Sriyanto. Setelah melalui tahapan verifikasi, hanya dua nama yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu Lely Purwandari dan Sigid Widiyanto.
Namun, situasi memanas saat beberapa Inorga menolak hasil penjaringan tersebut dan meminta agar proses diulang. Hal ini membuat panitia mengambil langkah tegas dengan menghentikan Muskot sementara.
Langkah Tegas Panitia
Panitia Muskot KORMI Kota Semarang, Hanik Khoiru Solikah, menjelaskan bahwa penghentian sidang dilakukan karena adanya calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap memaksakan diri maju. Menurutnya, penjaringan calon ketua umum merupakan kewenangan panitia yang berasal dari pengurus KORMI Kota Semarang.
“Mereka melakukan penjaringan bakal calon ketua sendiri saat Muskot berlangsung. Padahal, penjaringan merupakan kewenangan panitia yang berasal dari pengurus KORMI Kota Semarang,” ujar Hanik.
Hanik menegaskan bahwa persyaratan pengalaman kepengurusan satu periode penuh ditetapkan untuk memastikan KORMI Kota Semarang dipimpin oleh sosok yang kompeten dan memahami struktur organisasi. Ia juga menekankan bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dan kualitas kepemimpinan organisasi.
Penghentian Muskot dan Status Kepengurusan Saat Ini
Setelah Muskot dihentikan, panitia juga menarik sejumlah fasilitas sidang seperti kursi, alat pengeras suara berupa mic, proyektor, hingga atribut KORMI. Langkah ini dianggap sebagai bentuk tindakan keras untuk menghentikan proses pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
Meski Muskot dihentikan, kepengurusan KORMI Kota Semarang periode 2021–2025 masih dianggap sah karena belum demisioner dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan ketua umum akan kembali dilakukan setelah adanya penyelesaian masalah yang ada.
Tantangan di Masa Depan
Keputusan panitia untuk menghentikan Muskot menunjukkan bahwa proses pemilihan ketua umum KORMI Kota Semarang tidak mudah. Diperlukan kesepahaman yang kuat antara panitia dan Inorga agar kepengurusan organisasi dapat berjalan dengan baik dan transparan.
Tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana membangun kepercayaan antara pengurus dan anggota Inorga. Tanpa kepercayaan yang kuat, proses pemilihan dan kepengurusan organisasi akan terus menghadapi kendala.
Komentar
Kirim Komentar