
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Rencana Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras Nasional
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menetapkan satu harga eceran tertinggi (HET) beras secara nasional. Dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta pada Senin, 29 Desember 2025, ia menyatakan bahwa beras akan memiliki harga yang sama di seluruh Indonesia.
Jika aturan ini diterapkan, maka pemerintah akan menghapuskan sistem HET berdasarkan zona wilayah. Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pemerintah masih membutuhkan rapat lanjutan untuk membahas lebih detail mengenai kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pembahasan mengenai harga beras satu harga harus melalui rapat koordinasi terbatas. Hal ini dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keberlanjutan dari kebijakan yang akan diambil.
Wacana penghapusan perbedaan harga berdasarkan wilayah muncul setelah rapat yang membahas cadangan pangan pemerintah. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang evaluasi terhadap margin Perusahaan Umum Bulog. Saat ini, margin Bulog dalam program penyerapan beras atau gabah adalah sebesar Rp 50 per kilogram.
Dengan asumsi penyerapan beras mencapai 3 juta ton, Zulhas mengatakan bahwa margin yang diperoleh Bulog mencapai Rp 150 miliar. Namun, menurutnya, dengan margin tersebut, sangat sulit bagi Bulog untuk menyalurkan beras ke wilayah Papua dan Maluku. Untuk itu, ia berencana mendiskusikan pengkajian besaran margin Bulog kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, pemerintah masih menetapkan harga eceran tertinggi beras berdasarkan wilayah. Aturan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tanggal 22 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, harga eceran tertinggi (HET) beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kilogram. Sementara itu, HET beras medium di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp 14.000 per kilogram.
Untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium tetap sebesar Rp 13.500 per kilogram. Sedangkan di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp 14.000 per kilogram. Terakhir, HET beras medium di wilayah Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp 15.500 per kilogram.
Langkah-Langkah yang Akan Diambil Pemerintah
Beberapa langkah telah direncanakan oleh pemerintah untuk memastikan keberhasilan implementasi HET beras nasional. Berikut beberapa hal yang akan dilakukan:
- Rapat lanjutan: Pemerintah akan mengadakan rapat lanjutan untuk membahas detail kebijakan HET beras nasional.
- Evaluasi margin Bulog: Evaluasi terhadap margin Bulog akan dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efisien.
- Koordinasi antar lembaga: Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti BPKP untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.
- Pemantauan pasar: Pemerintah akan memperkuat pengawasan terhadap pasar untuk memastikan bahwa harga beras tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Dampak yang Diharapkan
Implementasi HET beras nasional diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang sebelumnya memiliki harga beras yang lebih tinggi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan harga beras antar wilayah, sehingga masyarakat dapat mengakses beras dengan harga yang sama.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi beras, terutama di wilayah-wilayah terpencil seperti Papua dan Maluku. Dengan harga yang seragam, diharapkan Bulog dapat lebih mudah menyalurkan beras ke daerah-daerah tersebut tanpa mengalami kesulitan finansial.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan pasar dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini agar dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada. Dengan demikian, kebijakan HET beras nasional diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menstabilkan harga beras di seluruh Indonesia.
Komentar
Kirim Komentar