
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Mencapai Rp 12,24 Triliun
Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital pada periode Januari hingga November 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak ini menunjukkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Secara detail, penerimaan pajak dari sektor ini mencakup beberapa komponen utama. Salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang tercatat sebesar Rp 9,19 triliun. Selain itu, pajak atas aset kripto mencapai Rp 719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,24 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp 1,09 triliun.
PPN PMSE: Kontribusi Signifikan Sejak Tahun 2020
Total setoran pajak PPN PMSE sejak tahun 2020 hingga 2025 mencapai angka Rp 34,54 triliun. Angka ini berasal dari 215 PMSE yang diwajibkan oleh 254 perusahaan yang ditunjuk. Hal ini menunjukkan bahwa sektor ini telah menjadi salah satu sumber pendapatan pajak yang stabil dan signifikan bagi pemerintah.
Pajak Aset Kripto: Pertumbuhan Pesat
Pajak atas aset kripto juga memberikan kontribusi yang cukup besar. Total penerimaan pajak kripto dari tahun 2022 hingga 2025 mencapai Rp 1,81 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 932,06 miliar berasal dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan, sedangkan sisanya sebesar Rp 875,23 miliar merupakan penerimaan pajak pertambahan nilai dalam negeri (DN).
P2P Lending: Pajak yang Berkontribusi Besar
Pajak dari sektor P2P lending mencapai angka triliun sepanjang tahun 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak utama. Pertama, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,17 triliun. Kedua, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 724,5 miliar. Terakhir, pajak pertambahan nilai (PNV) DN atas setoran masa sebesar Rp 2,37 triliun.
SIPP: Pendapatan Pajak yang Stabil
Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga memberikan kontribusi yang signifikan. Total penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp 3,94 triliun dari tahun 2022 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 284,42 miliar berasal dari PPh Pasal 22, sedangkan sisanya sebesar Rp 3,65 triliun merupakan penerimaan pajak pertambahan nilai (PNV).
Total Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital
Dengan semua komponen di atas, total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital semakin menjadi bagian penting dari perekonomian Indonesia, tidak hanya sebagai inovasi teknologi tetapi juga sebagai sumber pendapatan pajak yang berkelanjutan.
Komentar
Kirim Komentar