
Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Kabupaten Sidoarjo
Penerapan pidana kerja sosial resmi dimulai di Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini akan diberlakukan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dengan para bupati dan wali kota menjadi langkah awal dalam penerapan sistem alternatif ini.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada Senin (15/12). Salah satu pihak yang terlibat adalah Bupati Sidoarjo H. Subandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilengkapi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana. Di kesempatan yang sama, juga dilaksanakan Bimbingan Teknis Capacity Building yang dibuka langsung oleh Jampidum Asep Nana Mulyana.
Dukungan Pemkab Sidoarjo untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut baik penerapan pidana kerja sosial. Ia menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan PKS yang telah ditandatangani.
“Pemkab Sidoarjo akan menyediakan tempat, sarana, serta kegiatan kerja sosial sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati,” ujar Subandi.
Menurutnya, kegiatan kerja sosial yang diberikan kepada terpidana akan bersifat edukatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Ia juga menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh merendahkan martabat terpidana sebagai manusia.
“Kita pastikan kerja sosial yang diberikan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia,” tegasnya.
Pembinaan dan Keamanan Terhadap Terpidana
Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjalani pidana kerja sosial. Pemerintah daerah akan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya.
“Kami akan menunjuk OPD terkait untuk melakukan pembinaan serta menjamin keamanan terpidana selama menjalani pidana kerja sosial,” pungkas Subandi.
Manfaat dan Tujuan dari Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan sistem ini, terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memiliki kesempatan untuk belajar dan berkontribusi positif.
Beberapa keuntungan dari penerapan pidana kerja sosial antara lain:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
- Memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri
- Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan
- Menjalin kerja sama antara pemerintah dan lembaga hukum
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi angka kembali terjadi tindak pidana karena terpidana mendapatkan pengalaman hidup yang lebih baik dan bermanfaat.
Langkah Awal Menuju Sistem Pemasyarakatan yang Lebih Baik
Dengan penerapan pidana kerja sosial, Pemkab Sidoarjo dan pihak terkait berkomitmen untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur.
Komentar
Kirim Komentar